Besok, KPU Umumkan DCT Pileg 2024
Citra Puspitaningrum | 2 November 2023, 14:22 WIB

AKURAT.CO Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan calon anggota legislatif Pemilu 2024 pada Jumat (3/11/2023) besok.
Hal itu diketahui berdasarkan Lampiran I PKPU Nomor 10/2023. Nama-nama caleg yang akan ikut kontestasi sudah bersifat tetap dan tak bisa diubah.
Sebelumnya, pada 18 Agustus 2023, KPU sudah mengumumkan jumlah bakal caleg yang memenuhi syarat terdaftar dalam Daftar Calon Sementara (DCS) Pileg 2024 sebanyak 9.919 orang.
Dokumen ribuan bakal caleg yang masuk DCS itu dilakukan verifikasi administrasi untuk bisa masuk ke tahap selanjutnya yaitu sampai terdaftar dalam daftar calon tetap (DCT).
Para caleg DPR RI yang memenuhi syarat terdaftar dalam DCT Pileg 2024 akan memperebutkan 580 kursi di DPR RI dan tersebar pada 84 daerah pemilihan (dapil).
Selanjutnya, untuk DCT DPRD provinsi dan kabupaten/kota tersebar di 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota. Mengenai jumlah kursi yang diperebutkan juga dapilnya akan diumumkan KPU di masing-masing tingkatan.
Selain DPR RI, DPRD provinsi dan kabupaten/kota, KPU juga akan menetapkan DCT anggota DPD RI.
Namun, pada saat DCS DPD diumumkan pada 18 Agustus 2023, jumlah bakal calegnya sebanyak 674 politisi dan tersebar di 38 dapil provinsi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









