Akurat Logo

Gibran Diberi Lampu Hijau, PDIP Yakin Hakim MK Dihadiahi Sanksi

Atikah Umiyani | 31 Oktober 2023, 14:27 WIB
Gibran Diberi Lampu Hijau, PDIP Yakin Hakim MK Dihadiahi Sanksi

AKURAT.CO PDI Perjuangan (PDIP) meyakini Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang diketuai Jimly Asshiddiqie, bakal menjatuhkan sanksi kepada hakim konstitusi yang keblinger dalam mengadili perkara UU Pemilu. Putusan kontroversial MK yang menambah norma baru syarat capres-cawapres, telah memberi lampu hijau kepada Gibran Rakabuming maju sebagai cawapres.

Ketua DPP PDIP, Djarot Syaiful Hidayat menilai, Jimly bukan hanya punya kompetensi, tetapi memiliki integritas untuk menjewer hakim konstitusi yang melanggar etik, ketika menjalankan tugasnya. Terlebih, buntut putusan terhadap uji materi Pasal 169 huruf q UU Pemilu, seluruh hakim konstitusi termasuk Ketua MK Anwar Usman dilapor melanggar etik.

"Saya percaya bahwa Prof Jimly itu dan dua anggota yang lain punya integritas yang kuat untuk bisa memberikan teguran, tindakan, atau sanksi ya, secara etik, kepada hakim-hakim MK yang diadukan oleh banyak pihak," kata Djarot, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (31/10/2023).

Baca Juga: MKMK Tak Punya Wewenang Batalkan Putusan MK

Djarot mengaku ikut kecewa melihat kinerja MK yang sudah keluar jalur, karena mengadili perkara kebijakan hukum terbuka (open legal policy), yang menjadi ranah DPR bersama pemerintah. Putusan MK terhadap perkara UU Pemilu, menandakan badan pengawal konstitusi tidak bebas dari intervensi atau kepentingan.

"Kami menunggu apa yang menjadi keputusan dari Mahkamah Kehormatan yang sekarang lagi bekerja," ujarnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.