PDIP Desak Mekanisme Penyadapan Diperketat: Kasus ini Nyata Tindakan Makar

AKURAT.CO PDIP menilai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto bukan sekadar penyalahgunaan kewenangan, melainkan tindakan makar yang tidak boleh ditoleransi.
Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, menilai penyadapan terhadap kepala negara dan kepala pemerintahan merupakan persoalan serius karena menyangkut pelanggaran hak asasi manusia (HAM), keamanan negara, serta perlindungan hak masyarakat.
"Tetapi bagi PDI Perjuangan, ketika Presiden selaku kepala negara dan kepala pemerintahan saja itu juga dilakukan penyadapan, maka ini nyata-nyata merupakan suatu tindakan makar yang tidak boleh ditolerir," kata Hasto usai ziarah makam Bung Karno di Blitar, Jawa Timur, Sabtu (7/11/2026).
Baca Juga: Kasus Penyadapan Bisa Jadi Fenomena Gunung Es, Aktor Politik dan Mafia Ekonomi Harus Diusut
Dia mengatakan, sikap tersebut sejalan dengan pandangan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Penyadapan tidak bisa dipandang sebagai persoalan penyalahgunaan kewenangan semata karena berpotensi menjadi instrumen untuk membungkam kelompok-kelompok kritis.
"Bagaimana penyadapan bukan sekadar penyalahgunaan kewenangan, tetapi di dalamnya merupakan suatu pelanggaran HAM yang sangat serius, bahkan suatu kejahatan terhadap negara dan juga terhadap rakyat," ujarnya.
Berdasarkan pengalaman PDIP, praktik penyadapan pernah digunakan untuk menekan pihak-pihak yang bersikap kritis terhadap pemerintahan sebelumnya. Hasto menilai intensitas praktik tersebut meningkat setelah terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90 Tahun 2023.
"Jadi setelah putusan MK Nomor 90 Tahun 2023, berbagai upaya penyalahgunaan kekuasaan termasuk munculnya parcok itu juga disertai dengan berbagai bentuk penyadapan yang digunakan sebagai senjata untuk meredam mereka-mereka yang bersikap kritis terhadap pemerintahan Jokowi saat itu," ungkapnya.
Baca Juga: Komisi III DPR Desak Pembentukan Pansus, Ungkap Aktor di Balik Kasus Penyadapan
Meski demikian, dia menyerahkan pengungkapan pihak yang berada di balik dugaan penyadapan kepada proses hukum. Dia meminta penyelidikan dilakukan secara menyeluruh, untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dan bagaimana praktik tersebut dijalankan.
Hasto juga mendesak pemerintah memperketat mekanisme penyadapan agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik atau menekan pihak tertentu. Menurutnya, setiap tindakan penyadapan harus memiliki dasar hukum dan melalui persetujuan pengadilan.
"Penyadapan harus dilakukan dengan suatu mekanisme yang sangat ketat melalui persetujuan dari pengadilan dan ada diawali dengan proses penyelidikan terlebih dahulu. Sehingga ada indikasi pelanggaran pidana atau ada suatu indikasi terhadap terganggunya, terancamnya kepentingan-kepentingan nasional kita, terhadap hal-hal yang strategis yang berkaitan dengan kedaulatan negara dan keselamatan bangsa," jelasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Trump Akui AS Kembali Serang Iran, Sistem Pertahanan Udara Dihancurkan dalam Hitungan Menit
- 2Moto3 Qatar, Hiroshi Aoyama Terima Penalti Veda Ega Pratama, Tegaskan 'Feeling' Pembalap Bagus
- 3Jadwal MotoGP Qatar 2026 Terbaru, Cek Jam Tayang Sprint Race dan Balapan Utama
- 4Kalender Jawa 6 November 2026: Weton Jumat Pahing, Wataknya Dikenal Gigih dan Ambisius
- 5Arab Saudi Ikuti Jejak Timnas Indonesia, Batalkan Laga Melawan Yordania
- 6KPK Sita Rp2 Miliar dari Dirut KAI Bobby Rasyidin dalam Korupsi Digitalisasi SPBU
- 7Kapten Melbourne Victory Lompat Pagar, Labrak Suporter Usai Timnya Dipermalukan Persib
- 8Ditekan Anggota Kongres, Menteri Pertahanan AS Pete Hegseth Tegaskan Menolak Pemakzulan
- 9Prabowo Terima Surat Kepercayaan 11 Duta Besar LBBP Negara Sahabat, Ini Daftarnya
- 10Istana: Penyadapan yang Dilakukan Listyo Sigit Mengarah Perbuatan Makar








