Akurat Logo

Komisi III DPR Desak Pembentukan Pansus, Ungkap Aktor di Balik Kasus Penyadapan

Putri Dinda Permata Sari | 7 November 2026, 16:54 WIB
Komisi III DPR Desak Pembentukan Pansus, Ungkap Aktor di Balik Kasus Penyadapan
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah. - Foto: DPR.go.id/Runi/jk

AKURAT.CO Pengungkapan kasus dugaan praktik penyadapan ilegal yang menyasar Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, pengusaha, hingga tokoh masyarakat dan media, tidak cukup hanya melalui proses pidana dan penetapan tersangka. 

Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menilai perlu adanya pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Penyadapan untuk menelusuri pihak-pihak yang terlibat, termasuk aktor yang memerintahkan serta kepentingan di balik aktivitas penyadapan.

"Persoalan ini tidak bisa dianggap sebagai kasus pidana biasa karena menyangkut perlindungan privasi, keamanan negara, dan integritas lembaga negara. Harus diungkap secara terang benderang, mulai dari aktor yang terlibat, jaringan yang bekerja hingga kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan. Tidak boleh ada yang ditutup-tutupi," kata Abdullah dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (7/11/2026).

Baca Juga: Tersangka Baru Kasus Penyadapan Prabowo

Politikus yang akrab disapa Gus Abduh itu menyebut, dugaan penyadapan tersebut berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026 dan menyasar ribuan nomor telepon. Kasus itu diungkap Bareskrim Polri pada Selasa (3/11/2026).

Pembentukan pansus diperlukan untuk memastikan adanya pengawasan politik dan kelembagaan terhadap proses penanganan perkara. Terlebih, sasaran penyadapan diduga mencakup pejabat tinggi negara hingga berbagai kalangan masyarakat.

Menurutnya, penanganan melalui jalur hukum saja belum cukup untuk menjawab persoalan yang muncul. Pansus DPR dibutuhkan untuk menelusuri kemungkinan adanya celah regulasi, lemahnya pengawasan, hingga penyalahgunaan perangkat dan kewenangan penyadapan.

"Pansus harus memastikan apakah penyadapan ini dilakukan atas dasar kepentingan negara atau justru untuk kepentingan pribadi, kelompok maupun tujuan tertentu yang melanggar hukum. Kita harus membedakan secara tegas penyadapan yang sah untuk kepentingan penegakan hukum dan keamanan negara dengan penyadapan ilegal yang melanggar hak warga negara," ujarnya.

Baca Juga: Penyadapan Ancaman Serius Demokrasi, Golkar Dorong Perbaikan Regulasi

Abdullah mengusulkan agar Pansus Penyadapan melibatkan anggota DPR lintas fraksi dan lintas komisi secara proporsional. Menurutnya, persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga keamanan negara, komunikasi, teknologi informasi, serta perlindungan hak masyarakat.

Dia juga mendorong pansus mengungkap jumlah pasti korban dan pihak-pihak yang menjadi sasaran penyadapan. Selain itu, pansus diminta menelusuri pihak yang menginisiasi, memerintahkan, membiayai, hingga menjalankan aktivitas tersebut.

Tak hanya itu, Abdullah meminta penggunaan perangkat Lawful Interception Management System (LIMS) turut diperiksa, mulai dari sumber pengadaan, kepemilikan, akses penggunaan, hingga pihak yang memiliki kendali terhadap sistem tersebut.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.