Prabowo Dukung Wacana Penghapusan Parliamentary Dan Presidential Threshold

AKURAT.CO - Bakal calon Presiden dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto mendukung wacana penghapusan parliamentary dan presidential threshold.
Hal itu dibocorkan oleh Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ade Armando dalam diskusi virtual bertajuk Prabowo-Gibran Berpotensi Menang Pilpres 2024, Jumat (27/10/2023).
Ade mengatakan, dukungan terkait wacana penghapusan parliamentary dan presidential threshold tersebut disampaikan oleh Prabowo Subianto saat melakukan komunikasi dengan PSI.
"Salah satu yang disampaikan kepada kami di PSI adalah Pak Prabowo akan hilangkan threshold-threshold itu," kata Ade.
Baca Juga: Partai Gelora Optimis Lolos Parliamentary Threshold
Ade mengatakan, dukungan akan direalisasikan bukan melalui Prabowo secara langsung jika terpiilih menjadi presiden. Sebab perubahan aturan mengenai parliamentary dan presidential threshold bukan wewenang dari seorang presiden melainkan wewenang dari parlemen.
Ade meyakini, Prabowo akan mendelegasikan arahan kepada jajarannya di Parlemen untuk mengusulkan perubahan terkait Undang-Undang Pemilu.
"Mungkin Partai Gerindra jadi salah satu yang punya inisiatif untuk meminta agar DPR merancang ulang tuh Undang-Undang Pemilu. Sehingga di dalamnya akan hilang pembatasan parliamentary treshold atau presidential treshold," jelasnya.
Baca Juga: Diwarnai Beda Pendapat, MK Tolak Gugatan Presidential Threshold Partai Buruh
Sebagai informasi, parliamentary threshold mengatur syarat minimal perolehan suara partai politik secara nasional untuk bisa mendapatkan jatah kursi di DPR.
Sedangkan presidential threshold mengatur tentang syarat minimal raihan kursi DPR atau perolehan suara pemilu DPR bagi partai politik atau koalisi partai politik agar dapat mengajukan capres-cawapres di pilpres.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









