Diwarnai Beda Pendapat, MK Tolak Gugatan Presidential Threshold Partai Buruh

AKURAT.CO Upaya Partai Buruh memperjuangkan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold/PT) 20 persen tidak berlaku bagi parpol pendatang baru kandas. Sekalipun diwarnai perbedaan pendapat (dissenting opinion), Mahkamah Konstitusi (MK) menolak mengabulkan permohonan Partai Buruh.
MK dalam amar putusannya menganggap Partai Buruh tidak memiliki kedudukan hukum sehingga permohonan tidak bisa dipertimbangkan. Adapun Partai Buruh menguji materi Pasal 222 UU Pemilu terkait PT.
"Mengadili, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Anwar Usman, membacakan putusan dalam persidangan di MK, Jakarta, Kamis (14/9/2023).
Baca Juga: Alasan PKS Gugat Presidential Threshold Jadi 7-9 Persen
Dua hakim konstitusi yakni Saldi Isra dan Suhartoyo memiliki pendapat berbeda dengan tujuh hakim lainnya terkait kedudukan hukum pemohon dan permohonan pemohon. Partai Buruh menggugat Pasal 222 agar bisa mengusung capres-cawapres pada Pilpres 2024, kendati menjadi pemain baru.
Dalam permohonannya, Partai Buruh, dan pemohon lainnya meminta Pasal 222 UU Pemilu dinyatakan bertentangan dengan UUD RI 1945 sepanjang tidak dimaknai "Pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang sudah ditetapkan oleh KPU dan/atau partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki perolehan suara paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi di DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya."
Penolakan MK menambah daftar panjang upaya membatalkan Pasal 222 UU Pemilu yang diajukan banyak partai. Dalam pandangan umumnya, MK menilai pasal tersebut menjadi kebijakan hukum terbuka (open legal policy), yang menjadi ranah pembuat undang-undang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Contoh Teks Pidato Hari Santri 2026 Singkat dan Lucu, Mudah Dihafal!
- 2Link Twibbon Hari Santri 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Memasangnya
- 3Prediksi Skor Lille vs Galatasaray: Duel Sengit Demi Poin Perdana Liga Champions
- 4Prancis Terbuka: Ganda Putra Indonesia Menggila, Leo/Daniel dan Raymond/Joaquin Melesat ke Perempat Final
- 5Prediksi Skor Aston Villa vs Viking 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan Menang
- 6Siapa Aktivis Greenpeace yang Viral di Bundaran HI? Ini Profil dan Pesan Aksinya
- 720 Link Twibbon Hari Santri Nasional 2026 Gratis untuk Dibagikan ke Media Sosial
- 8Prediksi Skor Sporting CP vs LASK Linz 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 9KPK Sita BMW Milik Richard Erlangga dalam Korupsi BNPB, Total Ada Empat Mobil
- 10KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Korupsi Jalan Sumut ke Pemprov, Bobby Nasution Disorot






