Akurat

Diwarnai Beda Pendapat, MK Tolak Gugatan Presidential Threshold Partai Buruh

Citra Puspitaningrum | 14 September 2023, 16:37 WIB
Diwarnai Beda Pendapat, MK Tolak Gugatan Presidential Threshold Partai Buruh

 

AKURAT.CO Upaya Partai Buruh memperjuangkan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold/PT) 20 persen tidak berlaku bagi parpol pendatang baru kandas. Sekalipun diwarnai perbedaan pendapat (dissenting opinion), Mahkamah Konstitusi (MK) menolak mengabulkan permohonan Partai Buruh.

MK dalam amar putusannya menganggap Partai Buruh tidak memiliki kedudukan hukum sehingga permohonan tidak bisa dipertimbangkan. Adapun Partai Buruh menguji materi Pasal 222 UU Pemilu terkait PT.

"Mengadili, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Anwar Usman, membacakan putusan dalam persidangan di MK, Jakarta, Kamis (14/9/2023).

Baca Juga: Alasan PKS Gugat Presidential Threshold Jadi 7-9 Persen

Dua hakim konstitusi yakni Saldi Isra dan Suhartoyo memiliki pendapat berbeda dengan tujuh hakim lainnya terkait kedudukan hukum pemohon dan permohonan pemohon. Partai Buruh menggugat Pasal 222 agar bisa mengusung capres-cawapres pada Pilpres 2024, kendati menjadi pemain baru.

Dalam permohonannya, Partai Buruh, dan pemohon lainnya meminta Pasal 222 UU Pemilu dinyatakan bertentangan dengan UUD RI 1945 sepanjang tidak dimaknai "Pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang sudah ditetapkan oleh KPU dan/atau partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki perolehan suara paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi di DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya."

Penolakan MK menambah daftar panjang upaya membatalkan Pasal 222 UU Pemilu yang diajukan banyak partai. Dalam pandangan umumnya, MK menilai pasal tersebut menjadi kebijakan hukum terbuka (open legal policy), yang menjadi ranah pembuat undang-undang.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.