Akurat

Alasan PKS Gugat Presidential Threshold Jadi 7-9 Persen

Aris Rismawan | 26 Juli 2022, 17:13 WIB
Alasan PKS Gugat Presidential Threshold Jadi 7-9 Persen

AKURAT.CO, Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu menyampaikan alasan partainya mengajukan uji materi ketentuan ambang batas calon presiden atau presidential threshold (PT) 20 persen.

Dalam persidangan uji materi di Mahkamah Konstitusi yang digelar secara daring, Selasa 26 Juli 2022, Ahmad Syaikhu mengaku terpanggil memperbaiki kondisi bangsa sehingga partainya mengajukan uji materi Pasal 222 UU Pemilu. 

"Jadi, karena keterpanggilan untuk memperbaiki kondisi bangsa yang telah terpecah belah setelah evaluasi terhadap beberapa pemilihan presiden terakhir," ujar dia.

Selain itu, menurut Ahmad Syaikhu, aturan PT 20 persen sangat membatasi jumlah kandidat capres-cawapres.  Dia pun menyinggung Pilpres 2024 yang hanya diikuti oleh dua kandidat.

"Ini terbukti pada pemilihan presiden terakhir hanya dapat menghadirkan dua pasangan calon presiden dan wakil presiden," kata Syaikhu menambahkan.

PKS, kata Ahmad Syaikhu, menginginkan PT tetap ada. Namun, angkanya dikurangi dari ketentuan awal, yakni 20 persen menjadi 7-9 persen. 

"Melalui uji materi agar Mahkamah Konstitusi memutus ambang batas tujuh persen sampai sembilan persen kursi DPR," demikian kata Ahmad Syaikhu.[]

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
A