Jimly: Iblis Kekuasaan Ancam Akal Sehat MK

AKURAT.CO Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie tak bisa menutupi kegelisahannya. Jimly yang ditunjuk mengadili etik Ketua MK Anwar Usman, dan sejumlah hakim konstitusi lainnya menganggap iblis kekuasaan sedang mengancam akal sehat.
Akal sehat yang dimaksud Jimly tak lepas dari putusan MK menambah norma syarat minimum usia capres-cawapres. Jimly menilai, MKMK menjadi forum untuk menghidupkan akal sehat di badan pengawal konstitusi.
"Akal sehat sekarang lagi terancam oleh dua iblis kekuasaan kekayaan. Maka, MKMK ini harus kita manfaatkan untuk menghidupkan akal sehat itu. Itu yang menuntun ke arah kemajuan peradaban bangsa," kata Jimly, memimpin rapat di Gedung II MK, Jakarta, Kamis (26/10/2023).
Baca Juga: Jimly Asshiddiqie Sebut Gugatan Batas Usia Capres Bikin Malu Jokowi
Menurut Jimly, iblis kekuasaan berupa akal bulus dan akal fulus untuk kepentingan jabatan dan kekayaan. Artinya, Jimly melihat ada dua faktor tersebut yang melatari MK berani membuat putusan di luar akal sehat.
Kekhawatiran Jimly menguat setelah melihat banyaknya laporan kepada hakim konstitusi. Bahkan laporan ditujukan kepada sembilan hakim atau seluruh hakim MK.
"Belum pernah terjadi dalam sejarah umat manusia, seluruh dunia, semua hakim dilaporkan melanggar kode etik," keluh Jimly.
Baca Juga: Ketua MPR RI Bamsoet: MPR RI Terima Forum Aspirasi Konstitusi Pimpinan Prof Jimly Asshiddiqie
Jimly memimpin rapat untuk mengklarifikasi laporan dari pelapor antara lain Tim Advokasi Peduli Pemilu (TAPP), Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN), dan Perhimpunan Pemuda Madani.
Selanjutnya Perekat Nusantara dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia, Integrity Indrayana Center, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, Lembaga Bantuan Hukum Cipta Karya Keadilan, serta Lingkar Nusantara (Lisan).
"Isu ini isu yang berat, isu serius, dan sangat terkait dengan jadwal waktu pendaftaran capres dan jadwal waktu verifikasi oleh KPU dan penetapan final status dari pasangan capres. Sedangkan, di dalam materi laporan ada yang menuntut supaya putusan MK dibatalkan," kata Jimly.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








