Akurat

DPR: Putusan MK Tak Bisa Dieksekusi

Paskalis Rubedanto | 17 Oktober 2023, 17:25 WIB
DPR: Putusan MK Tak Bisa Dieksekusi

AKURAT.CO DPR menganggap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi mengenai syarat usia minimum capres-cawapres dalam UU Pemilu tak bisa dieksekusi. MK membuat norma baru atau memberi lampu hijau kepada kandidat yang belum berusia 40 tahun untuk berlaga, asalkan sedang atau pernah menjabat kepala daerah.

Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Junimart Girsang menilai MK telah melampaui kewenangan karena mengambil alih fungsi DPR-pemerintah, dalam sistem kebijakan hukum terbuka (open legal policy). Sekalipun putusan MK sifatnya final dan mengikat, khusus dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, menimbulkan komplikasi sehingga tidak bisa diekskusi.

"Fungsi legislasi itu ada di DPR bersama dengan pemerintah. Bukan fungsi MK membuat aturan atau perundang-undangan," kata Junimart, kepada Akurat.co, di Jakarta, Selasa (17/10/2023).

Baca Juga: Setelah Putusan MK: Mega Bicara Loyalitas, Puan Singgung Pengorbanan


Junimart tidak menjawab lugas ketika disinggung apakah ada yurisprudensi, putusan MK tidak dijalankan. Dia melihat ada persoalan yang lebih substantif dalam pelaksanaan putusan yang melampaui wewenang MK.

"Ini bukan masalah yuriprudensi, tetapi kewenangan," lanjutnya.

Putusan MK yang mengabulkan permohonan mahasiswa Unsa, memberi lampu hijau kepada Wali Kota Solo Gibran Rakabuming maju menjadi cawapres. Adapun Gibran digadang-gadang jadi pendamping Prabowo.

Baca Juga: Gerindra: Putusan MK Langsung Dieksekusi

Junimart mengingatkan adanya hirarki pembentukan undang-undang yang seharusnya diperhatikan MK. Adanya norma baru dalam putusan yang dianggap ikonstitusional bersyarat itu, menunjukkan MK telah mengambil wewenang DPR-pemerintah sebagai pembuat undang-undang.

Dengan begitu, putusan MK menjadi cacat hukum dan tak bisa dieksekusi. Artinya, Gibran maupun kepala daerah yang memenuhi syarat pasca-putusan MK, belum bisa maju berkontestasi.

"Keputusan MK tidak otomatis bisa diberlakukan karena harus memenuhi persyaratan yang diatur dalam UU 12/2011 vide Pasal 10 (1) huruf d dan ayat (2) yang menyebutkan tindak lanjut atas putusan MK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan oleh DPR atau presiden," kata dia.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.