AKURAT.CO DPR menganggap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi mengenai syarat usia minimum capres-cawapres dalam UU Pemilu tak bisa dieksekusi. MK membuat norma baru atau memberi lampu hijau kepada kandidat yang belum berusia 40 tahun untuk berlaga, asalkan sedang atau pernah menjabat kepala daerah.
Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Junimart Girsang menilai MK telah melampaui kewenangan karena mengambil alih fungsi DPR-pemerintah, dalam sistem kebijakan hukum terbuka (open legal policy). Sekalipun putusan MK sifatnya final dan mengikat, khusus dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, menimbulkan komplikasi sehingga tidak bisa diekskusi.
"Fungsi legislasi itu ada di DPR bersama dengan pemerintah. Bukan fungsi MK membuat aturan atau perundang-undangan," kata Junimart, kepada Akurat.co, di Jakarta, Selasa (17/10/2023).
Baca Juga: Setelah Putusan MK: Mega Bicara Loyalitas, Puan Singgung Pengorbanan
Junimart tidak menjawab lugas ketika disinggung apakah ada yurisprudensi, putusan MK tidak dijalankan. Dia melihat ada persoalan yang lebih substantif dalam pelaksanaan putusan yang melampaui wewenang MK.
"Ini bukan masalah yuriprudensi, tetapi kewenangan," lanjutnya.
Putusan MK yang mengabulkan permohonan mahasiswa Unsa, memberi lampu hijau kepada Wali Kota Solo Gibran Rakabuming maju menjadi cawapres. Adapun Gibran digadang-gadang jadi pendamping Prabowo.
Baca Juga: Gerindra: Putusan MK Langsung Dieksekusi
Junimart mengingatkan adanya hirarki pembentukan undang-undang yang seharusnya diperhatikan MK. Adanya norma baru dalam putusan yang dianggap ikonstitusional bersyarat itu, menunjukkan MK telah mengambil wewenang DPR-pemerintah sebagai pembuat undang-undang.
Dengan begitu, putusan MK menjadi cacat hukum dan tak bisa dieksekusi. Artinya, Gibran maupun kepala daerah yang memenuhi syarat pasca-putusan MK, belum bisa maju berkontestasi.
"Keputusan MK tidak otomatis bisa diberlakukan karena harus memenuhi persyaratan yang diatur dalam UU 12/2011 vide Pasal 10 (1) huruf d dan ayat (2) yang menyebutkan tindak lanjut atas putusan MK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan oleh DPR atau presiden," kata dia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Contoh Teks Pidato Hari Santri 2026 Singkat dan Lucu, Mudah Dihafal!
- 2Prancis Terbuka: Ganda Putra Indonesia Menggila, Leo/Daniel dan Raymond/Joaquin Melesat ke Perempat Final
- 3Link Twibbon Hari Santri 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Memasangnya
- 420 Link Twibbon Hari Santri Nasional 2026 Gratis untuk Dibagikan ke Media Sosial
- 5Megawati Hangestri Dapat Julukan Baru dari Media Korea, Apa Artinya?
- 6Real Madrid vs PSG: Jose Mourinho Senang dengan Wasit yang Pimpin Laga Malam Ini
- 730 Kata-Kata untuk Poster Hari Santri 2026 yang Singkat dan Penuh Makna
- 8Link Download PDF Hari Santri 2026 dari Kemenag, Ada Teks Doa dan Pedoman Upacara
- 9KPK Sita BMW Milik Richard Erlangga dalam Korupsi BNPB, Total Ada Empat Mobil
- 10KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Korupsi Jalan Sumut ke Pemprov, Bobby Nasution Disorot







