MK Bukan Mahkamah Keluarga

AKURAT.CO Kekhawatiran banyak pihak Mahkamah Konstitusi (MK) kehilangan integritas terpatahkan melalui putusan yang menolak uji materi UU Pemilu, terkait batas usia minimum capres-cawapres. MK bukan alat elite melanggengkan dinasti dengan cara culas, hingga dicibir dengan sebutan Mahkamah Keluarga.
Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, MK yang diketuai Anwar Usman, telah mematahkan asumsi adanya konflik kepentingan sehingga tidak independen dalam memutus perkara UU Pemilu. Relasi Anwar sebagai ipar Presiden Jokowi dan kaitannya dengan Gibran Rakabuming serta Kaesang Pangarep disorot selama proses uji materi Pasal 169 huruf q UU Pemilu.
"Dugaan bahwa Anwar, Jokowi, Gibran, dan bahkan Kaesang yang belakangan menjadi ketua PSI sebagai pemohon akan menjadikan MK sebagai Mahkamah Keluarga ternyata tidak terbukti," kata Yusril, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (16/10/2023).
Baca Juga: MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Minimal 35 Tahun
Ketum PBB yang pernah menjabat Menkumham RI melanjutkan, relasi famili tidak memengaruhi Anwar Usman dalam mengadili perkara tersebut. Anwar tidak masuk dalam dua hakim konstitusi yang menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam memutus perkara.
"Ternyata sependapat dengan mayoritas hakim MK," kata dia.
Putusan MK terhadap uji materi UU Pemilu tidak bulat lantaran Suhartoyo dan Guntur Hamzah menyatakan dissenting. Suhartoyo menyebut pemohon tidak memiliki kedudukan hukum sehingga MK tidak layak memproses pokok perkara.
Baca Juga: Dissenting Opinion Warnai Putusan MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-cawapres
Sedangkan Guntur Hamzah menilai permohonan para pemohon yang antara lain PSI, bisa dikabulkan dengan kualifikasi konstitusional bersyarat. Artinya seseorang bisa menjadi capres-cawapres selama pernah menjadi pejabat publik kendati usianya belum 40 tahun.
Menurut Yusril, melalui putusan tersebut, MK telah membuktikan menjadi tameng konstitusi dan tak mudah ditekan kalangan tertentu.
"MK berpendapat seluruh dalil-dalil permohonan yang diajukan Pemohon tidak beralasan hukum karena itu tegas menolak permohonan tersebut," kata Yusril.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









