Minta Komisioner KPU Diberhentikan, Bawaslu Tunggu Putusan DKPP

AKURAT.CO Bawaslu menunggu putusan DKPP terkait akses silon. Bawaslu meminta DKPP memberhentikan ketua dan seluruh Komisioner KPU karena tidak diberi akses penuh terhadap silon.
Komisioner Bawaslu, Lolly Suhenti menyebut lembaganya tidak bisa maksimal melakukan pengawasan, karena dihambat KPU. Dirinya berharap DKPP bisa memahami kegelisahan Bawaslu.
"Kami juga sedang menunggu putusan DKPP soal perkara akses Silon," kata komisioner Bawaslu RI, Lolly Suhenty kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (11/10/2023).
Menurut Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Mayasrakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu RI, keleluasaan mengakses Silon sangat berpengaruh pada pengawasan tahapan Pemilu2024.
"Prinsipnya, (langkah lima Pimpinan Bawaslu RI mengadukan tujuh Pimpinan KPU RI itu) ke DKPP RI itu kan ikhtiar yang dilakukan untuk bisa melakukan pengawasan secara maksimal," ujarnya.
Baca Juga: Bawaslu Ingatkan Potensi Keamanan Di Pemilu 2024
Kendati demikian, Lolly memastikan Bawaslu RI akan terus berusaha memelototi semua tahapan Pemilu serentak 2024 meski nantinya putusan perkara akses silon tidak berpihak pada lembaganya. Dia menjelaskan, tugas utama Bawaslu RI sebagai lembaga pengawas pemilu akan terus dilakukan menggunakan strategi baru.
"Tentu Bawaslu akan berupaya melakukan pencegahan sebaik-baiknya. Strategi pengawasannya saja nanti yang berbeda. Kami masih menunggu dan kita siap apapun hasilnya," tuturnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









