Akurat

Bawaslu Pelototi Rancangan DCT Napi Mantan Kasus Korupsi

Citra Puspitaningrum | 8 Oktober 2023, 13:28 WIB
Bawaslu Pelototi Rancangan DCT Napi Mantan Kasus Korupsi
 
AKURAT.CO Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI bakal mencermati tahapan rancangan daftar calon tetap (DCT) anggota legislatif yang sedang di dusun Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
 
Poin yang dicermati Bawaslu yakni mencari tahu syarat dokumen caleg yang merupakan mantan narapidana kasus korupsi. 
 
Menurut Anggota Bawaslu, Lolly Suhenty, jajaran Bawaslu di tingkat kabupaten/kota sedang mensingkronkan data dokumen para calon anggota legislatif. Hal itu dilakukan untuk nantinya di rekap secara nasional. 
 
 
"Kita sedang melakukan pencermatan dan kita sedang melakukan konsolidasi karena prosesnya berjenjang dari bawah naik ke atas," kata Lolly kepada wartawan, Minggu (8/10/2023). 
 
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu RI itu, mengatakan pihaknya belum menemukan dokumen calon anggota legislatif mantan narapidana korupsi yang tidak memenuhi syarat jeda 5 tahun dari hukuman. 
 
"Kami belum mendapatkan informasi. Kenapa? Karena memang kan kita enggak punya akses terhadap Silon (Sistem Informasi Calon) ya," ujarnya. 
 
 
Lebih lanjut, menurut Lolly, belum bisa maksimal mencermati dokumen dari para calon anggota legislatif dikarenakan Bawaslu masih kesulitan mengakses sistem informasi pencalonan (Silon) sebagai alat bantu proses pendaftaran dan verifikasi data persyaratan yang diinput. 
 
"Sehingga kita kesulitan untuk melakukan upaya deteksi dini dalam konteks mencegah," tuturnya.
 
Sebagai tambahan, KPU RI sedang melakukan rancangan DCT yang sudah dimulai pada tanggal 4 Oktober hingga 3 November 2023.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.