Akurat Logo

Bawaslu Dorong KPU Ubah Aturan Kampanye Di Tempat Pendidikan

Citra Puspitaningrum | 17 September 2023, 19:02 WIB
Bawaslu Dorong KPU Ubah Aturan Kampanye Di Tempat Pendidikan

AKURAT.CO Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengubah peraturan KPU soal kampanye di tempat pendidikan. Pasalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terbaru soal kampanye di tempat pendidikan tanpa mengatur batasan-batasannya secara spesifik.

Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja mengatakan, putusan MK Nomor 65/PPU-XXI/2023 hanya menyebutkan larangan kampanye di tempat pendidikan mana kala membawa atribut partai politik atau peserta pemilu.

Atas dasar itu, Bagja melihat ada kecenderungan potensi pelanggaran dapat terjadi ketika KPU tidak mengaturnya dalam peraturan KPU soal kampanye.

Baca Juga: Hasyim Anggap Personal Aduan Bawaslu

"Agak berbahaya jika tidak diatur karena akan menimbulkan keterlibatan yang belum memiliki hak pilih," kata Bagja kepada wartawan, dikutip Minggu (17/9/2023).

Ketua Bawaslu RI dua periode itu menerangkan, sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu menyatakan bahwa pemilih merupakan warga negara Indonesia yang sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP). Artinya yang memiliki hak pilih adalah yang sudah berumur 17 tahun.

Sementara, di sekolah didapati banyak siswa-siswi yang belum berumur 17 tahun. Sehingga hak pilih mereka dianulir dan tidak masuk dalam kategori pemilih yang bisa ikut dalam kampanye.

Baca Juga: Belum Kampanye, Bawaslu Minta Peserta Pemilu Tahan Diri

Bagja menuturkan, apabila peserta pemilu terbukti melibatkan anak-anak, maka akan dikenakan sanksi 5 tahun penjara dan/atau denda Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).

"Baiknya hanya diperbolehkan kampanye di kampus, karena TK, SD, SMP enggak lah. Untuk tingkatan SMA juga harus hati-hati," pungkasnya.[] 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.