Bawaslu Dorong KPU Ubah Aturan Kampanye Di Tempat Pendidikan

AKURAT.CO Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengubah peraturan KPU soal kampanye di tempat pendidikan. Pasalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terbaru soal kampanye di tempat pendidikan tanpa mengatur batasan-batasannya secara spesifik.
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja mengatakan, putusan MK Nomor 65/PPU-XXI/2023 hanya menyebutkan larangan kampanye di tempat pendidikan mana kala membawa atribut partai politik atau peserta pemilu.
Atas dasar itu, Bagja melihat ada kecenderungan potensi pelanggaran dapat terjadi ketika KPU tidak mengaturnya dalam peraturan KPU soal kampanye.
Baca Juga: Hasyim Anggap Personal Aduan Bawaslu
"Agak berbahaya jika tidak diatur karena akan menimbulkan keterlibatan yang belum memiliki hak pilih," kata Bagja kepada wartawan, dikutip Minggu (17/9/2023).
Ketua Bawaslu RI dua periode itu menerangkan, sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu menyatakan bahwa pemilih merupakan warga negara Indonesia yang sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP). Artinya yang memiliki hak pilih adalah yang sudah berumur 17 tahun.
Sementara, di sekolah didapati banyak siswa-siswi yang belum berumur 17 tahun. Sehingga hak pilih mereka dianulir dan tidak masuk dalam kategori pemilih yang bisa ikut dalam kampanye.
Baca Juga: Belum Kampanye, Bawaslu Minta Peserta Pemilu Tahan Diri
Bagja menuturkan, apabila peserta pemilu terbukti melibatkan anak-anak, maka akan dikenakan sanksi 5 tahun penjara dan/atau denda Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).
"Baiknya hanya diperbolehkan kampanye di kampus, karena TK, SD, SMP enggak lah. Untuk tingkatan SMA juga harus hati-hati," pungkasnya.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 6Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 7Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








