Kondisi Bocah Diduga Korban Malpraktik RS Kartika Husada Sebelum Dinyatakan Meninggal

AKURAT.CO Anak laki-laki berusia 7 tahun dinyatakan meninggal dunia usai diduga menjadi korban malpraktik di Rumah Sakit Kartika Husada, Jatiasih, Kota Bekasi.
Bocah berinisial BAD itu baru saja menjalani operasi amandel yang dikabarkan menjadi korban malpraktik RS Kartika Husada dan mengakibatkan matinya batang otak.
Keluarga pasien langsung melaporkan bahwa delapan orang yang bertugas untuk merawat anaknya, diduga melakukan malpraktik setelah operasi amandel berhasil dilakukan dan dikabarkan mati batang otak.
Cahaya Chrismanto Anakampun, sebagai kuasa hukum dari korban, mengatakan pihaknya telah melaporkan sebanyak delapan orang yang turut merawat korban, mulai dari dokter hingga petinggi RS Kartika Husada.
Dikutip berbagai sumber, Rabu (4/10/2023), ayah dari korban, Albert Francis, sempat menyatakan kondisi anaknya sebelum akhirnya dinyatakan meninggal.
Kejadian tersebut berawal dari dua anak Albert, yakni BAD dan J, yang berusia 9 tahun harus dirujuk ke RS Kartika Husada dari puskesmas karena mengalami sakit tenggorokan dan telinga yang cukup parah.
Setelah melakukan pemeriksaan, ternyata keduanya harus menjalani operasi pengangkatan amandel.
BAD, mendapat giliran pertama yang dioperasi pada 19 September 2023. Albert mengatakan bahwa operasi BAD berjalan dengan lancar setelah mendengar laporan dari dokter.
Namun, tak butuh waktu lama setelah menjalankan operasi, anak bungsunya itu tiba-tiba mengalami kesulitan bernapas.
Baca Juga: Diduga Lakukan Malpraktik, Presiden FIFA Diselidiki Komite Etik
Melihat hal itu, dokter langsung mengambil langkah untuk melakukan resusitasi jantung dan memasang ventilator untuk BAD.
Kemudian, korban dibawa ke ruang ICU karena tidak sadarkan diri, jelas Albert. Sejak saat itu, kondisi BAD sudah tidak tertolong dan akhirnya ditemukan meninggal mati batang otak.
Karena itu, pada 29 Oktober 2023, keluarga korban langsung melaporkan beberapa dokter di RS Kartika Husada ke Polda Metro Jaya karena diduga melakukan malpraktik kepada korban.
Christmanto menyatakan bahwa terlapor dijerat atas dugaan melanggar UU Kesehatan, UU Perlindungan Konsumen dan KUHP.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.






