AKURAT.CO Komisi I DPR mentetujui pembahasan traktat pelarangan senjata nuklir (Treaty on the Prohibition of Nuclear Weapon/TPNW) disahkan melalui rapat paripurna. Keputusan ini diambil setelah Komisi I DPR menggelar rapat kerja bersama Menteri Luar Negeri, Menteri Pertahanan, dan Menteri Hukum dan HAM.
Wakil Ketua Komisi I DPR, Utut Adianto menyebutkan, pembahasan RUU TPNW nantinya bakal diundangkan melalui rapat paripurna.
“Alhamdulillah dengan disetujuinya RUU TPNW di perundingan tingkat satu, selanjutnya dibawa ke pembicaraan tingkat dua, pada rapat paripurna untuk disetujui menjadi undang-undang,” kata Utut dalam ruang rapat Komisi I DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/10/2023).
Baca Juga: ASEAN Dorong Pemusnahan Senjata Nuklir
RUU TPNW merupakan tindak lanjut penandatanganan traktat pelarangan senjata nuklir di Markas PBB, New York, AS, pada 21 September 2017. Indonesia bersama puluhan negara lainnya ikut menandatani traktat tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Unggah Video Veda Ega Pratama Salip David Munoz, Akun Resmi MotoGP 'Diserbu' Netizen
- 2Kalender Jawa 19 September 2026: Watak Weton Sabtu Wage, Setia dan Berpendirian Kuat
- 3Soal Dualitas Alumni Universitas Trisakti, Menteri Maman: Hanya Ada Satu Ikatan yakni IKA Trisakti
- 4Kalender Jawa 21 September 2026: Watak Weton Senin Legi, Sopan dan Mudah Bergaul
- 5Komposisi Pemain Asing Persija Belum Penuh, Manajer Minta Soal Skuad Percayakan ke Shin Tae-yong
- 6Cuaca Hari Ini 19 September 2026: BMKG Peringatkan Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah
- 7Asian Games: Pebulutangkis Juara Dunia Junior Thailand Dinyatakan Positif Doping
- 8Jose Mourinho Tunjukkan Gambar Pelanggaran, Babak Baru Perang Real Madrid dan Wasit?
- 9OTT Lagi, KPK Amankan Bupati Bolaang Mongondow Utara Bersama 13 Orang Lainnya
- 10Sidang Sudewo Ricuh, KPK Tegaskan Tuntutan Disusun Berdasarkan Fakta







