Banyak Dapil Hilang, Penetapan DCT Bakal Mandek

AKURAT.CO Penetapan daftar calon tetap (DCT) untuk pemilihan legislatif (pileg) bakal mandek. Pasalnya, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) menemukan adanya masalah di lapangan berkaitan dengan syarat keterwakilan 30 persen bakal caleg (bacaleg) perempuan.
Menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) KIPP Kaka Suminta, kalau suatu daerah tidak memenuhi salah satu syarat keterwakilan perempuan, maka seluruh bacaleg yang didaftarkan tidak dapat ikut pemilihan. Artinya, satu daerah pemilihan (dapil) bakal hilang.
"Ketika tidak terpenuhi syarat perempuan oleh karena misalnya upload yang salah. Misalnya, upload tentang ijazah yang dilegalisir itu harusnya halaman depannya, tapi ini yang diupload hanya daftar nilainya. Maka secara teknis itu tidak memenuhi syarat kan," ujar Kaka, di Jakarta, Selasa (26/9/2023).
Baca Juga: Mantan Ketua MK: KPU Harus Jalankan Perintah Putusan PTUN Atas DCT DPD
Situasi ini menjadi krusial karena tenggat waktu KPU untuk menetapkan DCT sudah mepet. Tahapan pencermatan rancangan DCT berlangsung pada 24 September-3 Oktober 2023, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) 10/2023.
Selanjutnya, KPU bakal menyusun DCT pada 4 Oktober-3 November 2023, dan sehari sesudahnya bakal ditetapkan DCT untuk Pileg 2024. "Penetapan DCT sedang berjalan dan harusnya sudah selesai tapi banyak problem di daerah-daerah, misalnya soal dapil yang hilang," kata dia.
Berdasarkan pantauan KIPP, situasi tersebut terjadi di banyak wilayah. Tentu saja hal ini membawa implikasi pada penetapan dapil.
Baca Juga: Fahri Hamzah Dorong Desain Ulang Sistem Pemilu RI Gunakan Sistem Distrik Dua Dapil
"Ini banyak terjadi, dan akhirnya banyak yang belum selesai. Inilah yang menghambat DCT," bebernya.
Salah satu wilayah yang terpantau bakal kehilangan banyak dapil yakni di Jabar. Khususnya daerah Subang. Bahkan wilayah tersebut sudah masuk sengketa yang berproses di Bawaslu.
"Di Kabupaten Subang (Jawa Barat) saya lihat ada sidang sengketa, yang ternyata kolektif-kolegial di KPU nya sendiri tidak terjadi," ujarnya.
Baca Juga: Polemik DCT, Komisi III Minta Ketua DPR Segera Mediasi MA, MK, dan KPU
Berdasarkan temuan itu, Kaka menilai ada persoalan serius yang terjadi di dalam tubuh KPU terkait penetapan DCT menyoal keterbukaan data.
"Ini sangat buruk. Jangankan terbuka ke pihak luar seperti Bawaslu, sesama komisioner saja sudah tidak terbuka. Apakah ini kebijakan pusat, bahwa divisi divisi itu kompartemen?" keluhnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








