Akurat Logo

Mantan Ketua MK: KPU Harus Jalankan Perintah Putusan PTUN Atas DCT DPD

| 13 Februari 2019, 15:21 WIB
Mantan Ketua MK: KPU Harus Jalankan Perintah Putusan PTUN Atas DCT DPD

AKURAT.CO, Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor: 242/G/SPPU/2018/PTUN-JKT atas perkara gugatan Oesman Sapta Odang (OSO) yang memerintahkan KPU untuk memasukkan nama OSO ke dalam DCT Pemilu 2019, harus segera dipatuhi.

Hal ini ditegaskan oleh Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva, usai bertindak sebagai saksi ahli dalam kasus gugatan OSO di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (13/2/2019).

Ia mengkhawatirkan, hal ini akan mengancam keabsahan proses pelantikan Presiden dan Wakil Presiden pada bulan Oktober mendatang, karena selain DPR RI, DPD RI juga merupakan salah satu bagian dari MPR RI yang bertugas melantik presiden dan wakil presiden pasca Pemilu. 

"Itu (pelantikan presiden dan wakil presiden) pasti ilegal," tegas Hamdan.

"Kalau misalnya KPU tidak mengeluarkan surat keputusan baru soal penetapan DCT DPD, maka dia nanti membuat SS itu dari mana? Nanti calon anggota DPD ilegal jadinya. Sebab tidak ada dasarnya. Kan sudah dibatalkan (SK) oleh PTUN," tegas Hamdan.

KPU sebelumnya dilaporkan tim kuasa hukum Oesman Sapta Odang (Oso) ke Polda Metro Jaya, Rabu (16/1/2019), dengan tuduhan tidak melaksanakan perintah undang-undang, serta putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Atas laporan itu, komisioner KPU disangkakan Pasal 421 KUHP juncto Pasal 216 ayat (1).

Ketua KPU Arief Budiman dan komisioner KPU Pramono Ubaid Thantowi diperiksa Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (30/1/2019). Keduanya diperiksa selama 7 jam, dicecar sebanyak 20 pertanyaan terkait alasan bagaimana KPU mengambil keputusan tidak memasukkan OSO dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilu 2019.

Sebelumnya, KPU tak memasukan nama Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD. KPU mengklaim, sikap mereka berdasar pada putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang melarang ketua umum partai politik rangkap jabatan sebagai anggota DPD.[]

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.