Mantan Ketua MK: KPU Harus Jalankan Perintah Putusan PTUN Atas DCT DPD

AKURAT.CO, Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor: 242/G/SPPU/2018/PTUN-JKT atas perkara gugatan Oesman Sapta Odang (OSO) yang memerintahkan KPU untuk memasukkan nama OSO ke dalam DCT Pemilu 2019, harus segera dipatuhi.
Hal ini ditegaskan oleh Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva, usai bertindak sebagai saksi ahli dalam kasus gugatan OSO di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (13/2/2019).
Ia mengkhawatirkan, hal ini akan mengancam keabsahan proses pelantikan Presiden dan Wakil Presiden pada bulan Oktober mendatang, karena selain DPR RI, DPD RI juga merupakan salah satu bagian dari MPR RI yang bertugas melantik presiden dan wakil presiden pasca Pemilu.
"Itu (pelantikan presiden dan wakil presiden) pasti ilegal," tegas Hamdan.
"Kalau misalnya KPU tidak mengeluarkan surat keputusan baru soal penetapan DCT DPD, maka dia nanti membuat SS itu dari mana? Nanti calon anggota DPD ilegal jadinya. Sebab tidak ada dasarnya. Kan sudah dibatalkan (SK) oleh PTUN," tegas Hamdan.
KPU sebelumnya dilaporkan tim kuasa hukum Oesman Sapta Odang (Oso) ke Polda Metro Jaya, Rabu (16/1/2019), dengan tuduhan tidak melaksanakan perintah undang-undang, serta putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Atas laporan itu, komisioner KPU disangkakan Pasal 421 KUHP juncto Pasal 216 ayat (1).
Ketua KPU Arief Budiman dan komisioner KPU Pramono Ubaid Thantowi diperiksa Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (30/1/2019). Keduanya diperiksa selama 7 jam, dicecar sebanyak 20 pertanyaan terkait alasan bagaimana KPU mengambil keputusan tidak memasukkan OSO dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilu 2019.
Sebelumnya, KPU tak memasukan nama Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD. KPU mengklaim, sikap mereka berdasar pada putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang melarang ketua umum partai politik rangkap jabatan sebagai anggota DPD.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 3Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 4Timnas Indonesia U-17 Putri Selangkah Lagi ke Piala Asia 2027, Anya Gabriella Ingatkan Laga Krusial
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Jadwal BRI Liga 1 Pekan Ini Lengkap dengan Live Streaming, Ada Persib vs Dewa United
- 7Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 8Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 9Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi
- 10Pertemuan Prabowo dan El-Sisi Hasilkan Empat Kesepakatan Kerja Sama, Mulai Statistik hingga Kelautan


