Akurat Logo

Polemik DCT, Komisi III Minta Ketua DPR Segera Mediasi MA, MK, dan KPU

| 12 Februari 2019, 11:35 WIB
Polemik DCT, Komisi III Minta Ketua DPR Segera Mediasi MA, MK, dan KPU

AKURAT.CO, Anggota Komisi III DPR, Akbar Faizal meminta, persoalan hukum antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) segera diselesaikan, karena kasus ini berpotensi mengganggu jalannya pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), bulan Oktober mendatang.

Untuk itu, ia meminta agar Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo melakukan mediasi antara Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU), demi menghindari hal yang tidak diinginkan di kemudian hari.

“Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden dilakukan oleh MPR yang berasal dari dua unsur, yakni DPR dan DPD hasil Pemilu 2019. Saat ini, legalitas hukum calon anggota DPD tengah dipersoalkan, karena PTUN Jakarta membatalkan keputusan KPU tentang Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD Tahun 2019. Jadi, pelantikan Presiden dan Wakil Presiden bisa terhambat karena legalitas anggota DPD dapat dipersoalkan secara hukum,” kata Anggota Komisi III DPR RI, Akbar di Jakarta, Selasa (12/2/2019).

Pertemuan ini diharapkan dapat memberi solusi hukum, dan masalah tersebut dapat diselesaikan sebelum pelaksanaan Pemilu 17 April mendatang.

“Masing-masing pihak punya argumentasi dan dasar hukum sesuai undang-undang. Mudah-mudahan mediasi dapat menyelesaikan persoalan,” tandasnya.

Diketahui, polemik antara PTUN Jakarta dan KPU berawal dari gugatan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO). Majelis hakim PTUN Jakarta mengabulkan perkara sengketa proses pemilu yang diajukan OSO, memerintahkan KPU menerbitkan DCT anggota DPD baru yang memasukan nama OSO. Dalam putusan perkara Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN.JKT, majelis hakim PTUN Jakarta juga membatalkan keputusan KPU Nomor 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 tentang penetapan DCT Pemilu Anggota DPD Tahun 2019.

Bawaslu pun telah memutus sengketa tersebut, kemudian memerintahkan KPU memasukkan OSO dalam DCT anggota DPD Pemilu 2019. Namun, KPU terus beralasan menjalankan putusan MK, sehingga tim kuasa hukum OSO melaporkan komisioner KPU ke Polda Metro Jaya.

Ketua KPU Arief Budiman dan komisioner KPU Pramono Ubaid Thantowi pun akhirnya diperiksa Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (30/1), dengan sangkaan melanggar Pasal 421 KUHP juncto Pasal 216 ayat (1) KUHP, karena tidak melaksanakan perintah undang-undang, serta putusan PTUN dan Bawaslu tersebut.

Terkait hal ini, Akbar menyebut, persoalan DCT DPD ini juga dapat berdampak pada kekosongan kepemimpinan nasional, karena pasangan Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) yang kalah dalam Pilpres 2019 dapat menggunakan ‘ruang’ tersebut untuk melakukan gugatan.

“Ini masalah serius. Saya sudah berkomunikasi dengan Ketua DPR, meminta kesedian Pak Bambang (Soesatyo) untuk memediasi masalah ini. Dalam komunikasi tersebut, Ketua DPR menyatakan kesediaanya, akan menghubungi Ketua MK dan Ketua MA agar polemik yang terjadi saat ini tak menimbulkan masalah di kemudian hari. Apalagi, sampai menggangu jalannya pelantikan presiden terpilih,” ujar Politisi Partai Nasdem ini.[]

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.