Akurat

Perppu Disiapkan, Pilkada 2024 Dipercepat

Roni Anggara | 21 September 2023, 10:50 WIB
Perppu Disiapkan, Pilkada 2024 Dipercepat

AKURAT.CO Pelaksanaan Pilkada 2024 serentak di 545 daerah bakal dipercepat. Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah menyiapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mempercepat pelaksanaan pemilihan dari November menjadi September 2024.

Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli, menyebutkan, pembahasan substansi perubahan pasal-pasal terkait dilanjutkan dalam rapat kerja bersama pemerintah, DKPP, KPU dan Bawaslu selanjutnya. Pembahasan perppu sudah mulai dibahas dalam rapat bersama para pihak di ruang rapat Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/9/2023) malam.

"Komisi II DPR RI dapat memahami pandangan Pemerintah yang selaras dengan masukan asosiasi pemerintah daerah dan asosiasi DPRD," kata Doli membacakan salah satu poin kesimpulan rapat.

Baca Juga: Percepatan Pilkada Tak Urgen

Pemerintah ingin mempercepat pelaksanaan pilkada untuk menghindari potensi kekosongan jabatan kepala daerah pada tanggal 1 Januari 2025. Pemerintah tidak ingin penjabat (Pj) kepala daerah memimpin terlalu lama.

Menurut Mendagri Tito Karnavian, 1 Januari 2025 merupakan batas ideal pelantikan kepala daerah definitif. Maka pelaksanaan pilkada diusulkan digelar pada September 2024.

Baca Juga: Pilkada Dimajukan Bikin Beban Tambah Berat

“Guna memastikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak tahun 2024 dilantik idealnya paling lambat 1 Januari 2025, maka proses pemungutan suara Pilkada Serentak tahun 2024 yang berdasarkan Undang-Undang tentang Pilkada ditetapkan pada bulan November tahun 2024, perlu disesuaikan waktunya," kata Tito.

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.