Akurat

DPR Setuju Pendaftaran Capres-cawapres Dikebut

Paskalis Rubedanto | 19 September 2023, 15:23 WIB
DPR Setuju Pendaftaran Capres-cawapres Dikebut

 

AKURAT.CO DPR menyetujui percepatan tahapan pendaftaran capres-cawapres melalui revisi Peraturan KPU (PKPU). Wakil Ketua Komisi II DPR, Yanuar Prihatin menyebutkan, seluruh anggota tidak keberatan dengan perubahan untuk menyesuaikan Perppu Pemilu yang telah disetujui menjadi, undang-undang, pada April 2023.

Menurutnya, rancangan PKPU telah didiskusikan oleh seluruh anggota Komisi II DPR. Sekalipun begitu, Komisi II DPR belum mengagendakan rapat resmi bersama KPU membahas rancangan PKPU.

“Dengan alasan yang sudah didiskusikan, hampir semua anggota Komisi II tidak masalah dengan hal ini,” kata Yanuar kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/9/2023).

Baca Juga: DPR Cari Waktu Bahas Percepatan Pendaftaran Capres-Cawapres

Politisi PKB mengatakan, Komisi II DPR menerima adanya desakan melaksanakan amanat undang-undang dengan mengebut pendaftaran capres-cawapres. “Karena standarisasi Komisi II ya tentang regulasi. Kalau regulasinya oke maka aspek yang lain jauh lebih mudah kita sesuaikan,” tutur Yanuar.

Baca Juga: Usul Pendaftaran Capres-Cawapres Dikebut, Kerja KPU Lamban

Yanuar tidak dapat memastikan kapan Komisi II DPR-KPU menggelar rapat kerja membahas perubahan PKPU. KPU sebelumnya mengusulkan pendaftaran capres-cawapres dipercepat dari 19 Oktober-25 November 2023 menjadi 10 Oktober-16 Oktober 2023.

“Akan ada rapat dengan KPU secepatnya karena waktu sudah makin mepet," bebernya.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.