DPR Cari Waktu Bahas Percepatan Pendaftaran Capres-Cawapres
AKURAT.CO Komisi II DPR masih mencari waktu membahas percepatan pendaftaran capres-cawapres yang diusulkan KPU. Perubahan tahapan pendaftaran capres-cawapres dianggap penting oleh KPU mengikuti Perppu Pemilu yang sudah disahkan menjadi UU No 7/2023.
Anggota Komisi II DPR, Guspardi Gaus menyebutkan, pembahasan rancangan PKPU tersebut belum bisa dibahas lantaran menunggu waktu yang tepat. Sebelumnya, Komisi II DPR telah menyetuju pagu anggaran untuk KPU dan Bawaslu tahun 2024.
"Sedang dicari waktu yang pas untuk mengagendakannya," kata Gaus melalui pesan singkat, Rabu (13/9/2023).
Baca Juga: Usul Pendaftaran Capres-Cawapres Dikebut, Kerja KPU Lamban
Dirinya mengaku menunggu penjelasan resmi KPU yang mengusulkan percepatan pendaftaran capres-cawapres. Bahkan durasinya ditetapkan menjadi enam hari saja.
Sebelumnya KPU mengatur tahapan pendaftaran capres-cawapres dilakukan 19 Oktober-25 November 2023. Namun diubah menjadi 10-16 Oktober 2023, karena UU Pemilu mengamanatkan masa kampanye dimulai paling lambat 15 hari setelah penetapan pasangan capres-cawapres.
Percepatan tahapan pendaftaran capres-cawapres lantaran menyesuaikan tahapan kampanye yang dimulai pada 28 November 2023, dengan durasi 75 hari. Guspardi mengaku perlu mendengar penjelasan KPU termasuk mendengarkan manfaat serta aturan yang moderat dengan memajukan pendaftaran capres cawapres.
Baca Juga: Usul Pendaftaran Capres-cawapres Dimajukan, DPR Bakal Sidangkan KPU
"Komisi II DPR RI tentu akan menjadwalkan agenda pertemuan bersama KPU, Tentunya kita akan mendengarkan penjelasan KPU, kenapa dimajukan, kalau tidak dimajukan apakah mengganggu tahapan seperti durasi masa kampanye dan lain sebagainya. Selanjutnya manfaat dan moderatnya seperti apa, semuanya akan kita bahas dalam rapat bersama KPU nantinya," tuturnya.
Legislator PAN menilai, perubahan tahapan pendaftaran capres-cawapres bukan persoalan besar, selama agenda pencoblosan tetap sesuai jadwal yakni 14 Februari 2024. Perubahan tahapan pendaftaran capres-cawapres juga tidak membawa dampak buruk bagi parpol-parpol.
"Ini kan baru rancangan PKPU, dan sebelum PKPU di sahkan, KPU harus melakukan konsultasi dan membahasnya bersama komisi II DPR RI," ujar Gaus.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








