Jalani Sidang, Ketua KPU RI Boyong Jajaran Geruduk DKPP

AKURAT.CO Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari memboyong para anggota menggeruduk kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta, Rabu (13/9/2023). DKPP kembali menggelar sidang perkara etik, terkait akses sistem informasi pencalonan (Silon) kepada Bawaslu.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Hasyim Asyari hadir secara fisik lengkap dengan jajaran KPU RI antara lain, August Mellaz, Yulianto Sudrajad, Mochammad Afifuddin, Idham Holik, dan Parsadaan Harahap. Sedangkan Betty Epsilon Idroos hadir virtual.
"Hari ini kita melanjutkan sidang kedua terkait perkara yang sudah saya sebutkan tadi," ujar Anggota DKPP RI, Ratna Dewi Pettalolo, membuka sidang selaku ketua majelis.
Baca Juga: DKPP Diminta Tak Ragu Berhentikan Sementara Seluruh Komisioner KPU
Dalam sidang lanjutan kali ini, pimpinan KPU RI sebagai pihak teradu menghadirkan sejumlah saksi terkait untuk mematahkan dalil dari Bawaslu. Para saksi tersebut yakni admin Silon KPU RI, Deputi Bidang Dukungan Teknis KPU RI, serta Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI di Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Tak hanya menghadirkan saksi dari lembaga sendiri, KPU RI juga memboyong pihak partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 sebagai saksi yang diantaranya dari PKS, PDIP, PAN, Golkar, Nasdem, Demokrat, PKB, dan Gerindra.
Baca Juga: Besok, DKPP Periksa Ketua Dan Anggota KPU
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja beserta dua anggota Bawaslu RI yaitu Totok Hariyono dan Herman JH Malonda hadir fisik dalam persidangan. Sementara anggota lainnya yakni Puadi dan Lolly Suhenty mengikuti sidang secara daring.
Bawaslu RI juga menghadirkan saksi-saki yakni jajaran di tingkat pusat hingga daerah, diantaranya Deputi Bidang Dukungan Teknis Bawaslu RI, Tim Fasilitasi Pencalonan Bawaslu RI, Koordinator Divisi Pencegahan, Partispasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, NTT, dan NTB.
Adapun sidang lanjutan hari ini yakni mendengarkan keterangan dari para pihak serta saksi-saksi. Bawaslu mendalilkan KPU melanggar etik lantaran menghalangi fungsi pengasan dengan membatasi akses Silon.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









