DKPP Diminta Tak Ragu Berhentikan Sementara Seluruh Komisioner KPU

AKURAT.CO DKPP diminta tidak ragu untuk memberhentikan sementara ketua dan seluruh Komisioner KPU, dalam mengadili permohonan Bawaslu, terkait kisruh Sistem Informasi Pencalonan (Silon) bacaleg. Alasannya, pemberhentian sementara tidak menghambat tahapan pelaksanaan Pemilu 2024.
Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati menyebutkan, UU sudah mengatur mekanisme pemberhentian anggota KPU. Dia menganggap bukan mustahil permohonan atau pengaduan Bawaslu dikabulkan DKPP.
"UU kita sudah mengatur mekanisme jika anggota KPU diberhentikan tanpa perlu menghentikan tahapan pemilu," kata Nisa, di Jakarta, Senin (11/9/2023).
Baca Juga: Besok, DKPP Periksa Ketua Dan Anggota KPU
Menurutnya, dikabulkan atau tidaknya permohonan Bawaslu, bergantung dari bukti-bukti yang dimiliki. "Jika Bawaslu memiliki bukti yang cukup terkait aduannya dan dapat meyakinkan majelis, maka bisa jadi DKPP mempertimbangkan hal tersebut," ujarnya.
Permohonan Bawaslu terkait kisruh Silon sudah diproses DKPP dengan menggelar sidang dengan agenda mendengarkan permohonan Bawaslu, dan jawaban KPU, pada Senin (4/9/2023). Bawaslu menilai ketua dan seluruh anggota KPU layak diberhentikan sementara karena melakukan pelanggaran kode etik, terkait akses Silon.
Sedangkan KPU, dalam jawabannya menilai aduan Bawaslu prematur dan layak ditolak. KPU menolak disebut menghambat akses Bawaslu, karena memberikan akses mengawasi Silon. DKPP menunda sidang hingga Rabu (13/9/2023), dengan agenda mendengarkan saksi-saksi dari Bawaslu dan KPU.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 3Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 44 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 5Viking Sebut Terduga Pembunuh ARK Bukan Pendukung Persija, Terindikasi Kelompok Suporter Klub Lain
- 6Luhut soal Polemik Ekspor Gas: Ngapain Berkelahi dengan Singapura?
- 7Pentagon Minta Negara NATO Redam Pernyataan Mengancam Rusia, Ada Apa?
- 8Tujuh Dekade Asuransi Astra Menjaga Asa: Merajut Kemandirian Ekonomi UMKM, Perempuan, hingga Penyandang Disabilitas
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai







