KPU Belum Eksekusi Putusan MA

AKURAT.CO KPU belum mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA), terkait putusan uji materi penghitungan 30 persen jumlah bakal calon anggota legislatif (bacaleg) perempuan. KPU berdalih belum menerima salinan putusan yang telah diputus MA pada Selasa (29/8/2023).
Komisioner KPU, Idham Holik mengaku tidak bisa berbicara banyak lantaran lembaganya masih menunggu salinan lengkap putusan MA. Adapun MA membatalkan Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2023, yang mengatur penghitungan30 persen jumlah bacaleg perempuan, menggunakan pembulatan ke bawah.
"Sampai saat ini KPU belum mendapatkan file Putusan MA tersebut," ujar Idham, di Jakarta, Rabu (30/8/2023).
Baca Juga: Bawaslu Tak Rekomendasikan Revisi PKPU Soal Keterwakilan Perempuan
Menurut Idham, Pasal 8 ayat (2) PKPU No 10/2023 disusun mengikuti prinsip yang termaktub dalam Pasal 3 huruf d UU Pemilu, PKPU No 3/2022 dan Peraturan DKPP No 2/2017.
Sementara MA memutus Pasal 8 Ayat (2) PKPU No 10/2023 bertentangan dengan UU Pemilu. MA mengabulkan permohonan pemohon yang dimohonkan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Putusan MA diputus oleh hakim ketua Irfan Fachruddin dengan anggota majelis Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi. MA mengabulkan permohonan pemohon yang menganggap Pasal 8 ayat (2) PKPU No 10/2023, bertentangan dengan UU Pemilu dan UU Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Convention on The Elimination of All Forms of Discrimination Against Women).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









