Akurat

Pemeriksaan Istitha'ah Kerap Dikeluhkan Jemaah, Menhaj: Bukan Menghalangi Tapi Hanya Menjaga

Ahada Ramadhana | 21 Januari 2026, 22:25 WIB
Pemeriksaan Istitha'ah Kerap Dikeluhkan Jemaah, Menhaj: Bukan Menghalangi Tapi Hanya Menjaga

AKURAT.CO Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memberlakukan pemeriksaan istitha'ah (pemeriksaan kesehatan) bagi calon jemaah haji sebagai persyaratan wajib sebelum berangkat ke tanah suci.

Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, mengatakan pemeriksaan ini kerap dikeluhkan oleh para jemaah haji. Mereka menilai, pemeriksaan ini justru membatasi peluang masyarakat untuk berangkat ke tanah suci.

"Ini juga kadang-kadang kami mendapatkan beberapa komen bahwa Kementerian Haji ini tidak memberi peluang untuk orang menjalankan ibadah haji, padahal kita ingin istitha'ahnya benar-benar diterapkan," kata Menhaj dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI, Rabu (21/1/2026).

Baca Juga: Lebih dari Seribu Jemaah Haji 2026 Gagal Berangkat Tahun Ini

Dia menegaskan, pemeriksaan istitha'ah dalam proses pemeriksaan kesehatan jemaah haji telah dilaksanakan sebelum calon jemaah melakukan pembayaran atau pelunasan.

Hal ini sebagai upaya pemerintah dalam melindungi dan memastikan jemaah untuk mampu melakukan segala aktivitas dalam menunjang pelaksanaan ibadah haji.

Baca Juga: Advokat Rembang Nyatakan Dukungan Moral untuk Gus Yaqut dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Haji

Berdasarkan data Kementerian Haji dan Umrah, sebanyak 220.283 orang yang diperiksa untuk haji reguler dan 14.644 orang bagi haji khusus telah mengikuti pemeriksaan istitha'ah. Dari total tersebut, jemaah reguler yang ditetapkan memenuhi istitha'ah sebanyak 216.237 orang dan jemaah haji khusus sebanyak 13.485 orang.

"Di haji reguler yang tidak istitha'ah ada 1.135 orang, jemaah haji khusus 34 orang," imbuhnya. 

Sedangkan jemaah haji reguler yang masih memerlukan evaluasi sejumlah 704 orang dan jemaah haji khusus sebanyak 134 orang. "Sementara yang masih dalam proses ada 2.207, sementara khusus ada 991," tambahnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.