Abdullah Soal Pertukaran Data dengan AS: DPR RI Hanya Berwenang Mengawasi dan Menyetujui

AKURAT.CO Dalam perjanjian kerja sama pertukaran data dengan Amerika Serikat (AS), DPR RI hanya memiliki kewenangan dalam hal pengawasan dan persetujuan, bukan pada teknis pelaksanaan, khususnya terkait kerja sama pertukaran data dengan pihak asing.
Hal ini dikatakan Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, terkait Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK) untuk perkara Nomor 135/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 137/PUU-XXIII/2025 tentang Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP).
Dia menilai, kasus ini menjadi sorotan penting karena menyangkut isu perjanjian kerja sama pertukaran data dengan AS. Menurutnya, hingga kini belum ada penjelasan teknis detail mengenai bagaimana skema kerja sama tersebut akan dilaksanakan.
Baca Juga: Misbakhun: Pertukaran Data dengan AS Wajar Sepanjang untuk Transparansi Perdagangan
"Kalau yang menarik sih bagi kita yang Perkara Nomor 137, karena kita belum mengetahui perjanjian detail secara teknis, kerja sama data sama AS. Itu kan satu sisi kita sebagai DPR, tugasnya hanya mengawasi dan menyetujui. Teknisnya seperti apa, makanya nanti kita tambahkan keterangan-keterangan yang memang harus ditambahkan," ujar Abdullah, di Kompleksi Parlemen, Senaya, Jakarta, Selasa (23/9/2025).
Selama perjanjian teknis belum dirampungkan, DPR hanya akan menjalankan fungsi pengawasan. Jika nantinya terbukti berpotensi mengancam keamanan data pribadi warga negara, maka DPR RI akan meminta agar kerja sama tersebut dibatalkan.
"Kalau DPR mengawasi ketika memang tidak aman, kita sampaikan, batalkan. Tugasnya mengawasi saja," tekannya.
Meski demikian, Abdullah menegaskan bahwa prinsip perlindungan hak privasi data pribadi tetap harus dijunjung tinggi. Dia menolak adanya pengecualian tanpa izin, meskipun data pribadi tersebut digunakan untuk kepentingan kampus, seni, ataupun pers.
"Kalau yang perkara Nomor 135 sih sudah jelas, apapun itu hak privasi data pribadi, walaupun untuk kepentingan kampus atau kepentingan seni atau kepentingan pers, ya harus izin yang bersangkutan," tegasnya.
Untuk diketahui, Perkara Nomor 135/PUU-XXIII/2025 diajukan untuk menguji ketentuan dalam UU PDP yang dinilai masih membuka celah penggunaan data pribadi tanpa persetujuan pemiliknya, misalnya untuk kepentingan akademik, seni, atau pers. Pemohon menilai aturan tersebut berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara atas privasi.
Baca Juga: Menteri HAM Sebut Pertukaran Data dengan AS Tak Langgar Hak Asasi
Sementara itu, Perkara Nomor 137/PUU-XXIII/2025 terkait kerja sama internasional pertukaran data pribadi, khususnya dengan Amerika Serikat. Pemohon menggugat kejelasan mekanisme, perlindungan, dan standar keamanan data dalam perjanjian tersebut.
Isu ini menjadi relevan, mengingat perbandingan dengan sikap Uni Eropa yang menolak perjanjian serupa karena dinilai belum menjamin perlindungan privasi warganya.
Abdullah bergarap, agar MK mempertimbangkan secara adil seluruh aspek dalam kedua perkara tersebut. "Kalaupun dari Mahkamah Konstitusi ada pertimbangan lain, ya kita minta seadil-adilnya saja," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kecelakaan Maut di Afrika Selatan, 21 Orang Tewas dalam Tabrakan Tiga Kendaraan
- 2Terpukau Atmosfer Persija vs Persib di SUGBK, John Herdman: Belum Pernah Saya Rasakan
- 3Apa Itu Gempa Megathrust? Ini Wilayah Indonesia yang Berpotensi Terdampak
- 4Tokoh Partai Reformasi Britania Raya Balas Trump soal Irlandia Bersatu: Jangan Campuri Politik Inggris!
- 5Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 6Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Ini Sosok dan Perjalanan Kariernya
- 7ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 8Ismed Sofyan Puji Shin Tae-yong Usai Persija Kalahkan Persib, Putuskan Kebuntuan 3 Tahun
- 9Tak Ada Toleransi, Prabowo Perintahkan Cabut Izin dan Usut Pidana Korporasi Pelaku Karhutla
- 10Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler







