Menteri HAM Sebut Pertukaran Data dengan AS Tak Langgar Hak Asasi

AKURAT.CO Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai menegaskan, kerja sama pertukaran data pribadi antara Indonesia dan Amerika Serikat yang tertuang dalam perjanjian dagang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia.
Menurut Pigai, dalam kesepakatan tersebut secara eksplisit disebutkan bahwa pertukaran data dilakukan berdasarkan hukum Indonesia, khususnya merujuk pada Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Oleh karena itu, menurutnya, kerja sama ini sah secara hukum dan tidak melanggar HAM.
“Dalam klausulnya jelas disebut bahwa pertukaran data dilakukan sesuai hukum Indonesia. Rujukannya tentu UU Pelindungan Data Pribadi. Karena itu tidak ada pelanggaran HAM dalam hal ini,” ujar Pigai kepada wartawan, Sabtu (26/7/2025).
Ia menjelaskan, pemerintah akan memastikan mekanisme pertukaran data dilakukan dengan hati-hati, bertanggung jawab, dan memperhatikan aspek keamanan data.
Penyerahan data, kata Pigai, tidak dilakukan secara bebas atau sembarangan, melainkan dalam tata kelola yang sah, aman, dan terukur.
“Berdasarkan prinsip HAM, maka tidak ada pelanggaran karena prosesnya dilakukan dalam koridor hukum,” tegasnya.
“Jadi tidak ada alasan menyebut pertukaran data ini sembarangan,” imbuhnya.
Baca Juga: Penduduk Miskin Berkurang
Pigai juga menegaskan, selama proses ini mengikuti hukum nasional, maka tak ada hak warga negara yang dikorbankan.
“Artinya, sekali lagi, kerja sama ini tidak bertentangan dengan prinsip HAM apa pun,” pungkasnya.
Diketahui, Pemerintah Amerika Serikat melalui Gedung Putih menyampaikan bahwa Indonesia telah menyatakan komitmennya untuk memberikan kepastian hukum terkait transfer data pribadi ke luar wilayah Indonesia, sebagai bagian dari kerangka kerja sama perdagangan antara kedua negara.
“Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk mentransfer data pribadi ke luar dari wilayahnya ke Amerika Serikat,” tulis Gedung Putih dalam Pernyataan Bersama Tentang Kerangka Perjanjian Perdagangan Resiprokal yang dirilis Senin, 22 Juli 2025 waktu AS.
Kerangka kerja ini diyakini menjadi salah satu langkah penting dalam mendorong hubungan dagang digital yang adil, aman, dan menghormati hukum domestik masing-masing negara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Rusia Perluas Pangkalan Militer di Libya, NATO Terancam dari Dua Arah
- 7Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Usut Korupsi BNPB, KPK Endus Keterlibatan Perusahaan Keluarga dan Orang Kepercayaan Suharyanto
- 10BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T








