Abdullah Soal Pertukaran Data dengan AS: DPR RI Hanya Berwenang Mengawasi dan Menyetujui

AKURAT.CO Dalam perjanjian kerja sama pertukaran data dengan Amerika Serikat (AS), DPR RI hanya memiliki kewenangan dalam hal pengawasan dan persetujuan, bukan pada teknis pelaksanaan, khususnya terkait kerja sama pertukaran data dengan pihak asing.
Hal ini dikatakan Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, terkait Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK) untuk perkara Nomor 135/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 137/PUU-XXIII/2025 tentang Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP).
Dia menilai, kasus ini menjadi sorotan penting karena menyangkut isu perjanjian kerja sama pertukaran data dengan AS. Menurutnya, hingga kini belum ada penjelasan teknis detail mengenai bagaimana skema kerja sama tersebut akan dilaksanakan.
Baca Juga: Misbakhun: Pertukaran Data dengan AS Wajar Sepanjang untuk Transparansi Perdagangan
"Kalau yang menarik sih bagi kita yang Perkara Nomor 137, karena kita belum mengetahui perjanjian detail secara teknis, kerja sama data sama AS. Itu kan satu sisi kita sebagai DPR, tugasnya hanya mengawasi dan menyetujui. Teknisnya seperti apa, makanya nanti kita tambahkan keterangan-keterangan yang memang harus ditambahkan," ujar Abdullah, di Kompleksi Parlemen, Senaya, Jakarta, Selasa (23/9/2025).
Selama perjanjian teknis belum dirampungkan, DPR hanya akan menjalankan fungsi pengawasan. Jika nantinya terbukti berpotensi mengancam keamanan data pribadi warga negara, maka DPR RI akan meminta agar kerja sama tersebut dibatalkan.
"Kalau DPR mengawasi ketika memang tidak aman, kita sampaikan, batalkan. Tugasnya mengawasi saja," tekannya.
Meski demikian, Abdullah menegaskan bahwa prinsip perlindungan hak privasi data pribadi tetap harus dijunjung tinggi. Dia menolak adanya pengecualian tanpa izin, meskipun data pribadi tersebut digunakan untuk kepentingan kampus, seni, ataupun pers.
"Kalau yang perkara Nomor 135 sih sudah jelas, apapun itu hak privasi data pribadi, walaupun untuk kepentingan kampus atau kepentingan seni atau kepentingan pers, ya harus izin yang bersangkutan," tegasnya.
Untuk diketahui, Perkara Nomor 135/PUU-XXIII/2025 diajukan untuk menguji ketentuan dalam UU PDP yang dinilai masih membuka celah penggunaan data pribadi tanpa persetujuan pemiliknya, misalnya untuk kepentingan akademik, seni, atau pers. Pemohon menilai aturan tersebut berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara atas privasi.
Baca Juga: Menteri HAM Sebut Pertukaran Data dengan AS Tak Langgar Hak Asasi
Sementara itu, Perkara Nomor 137/PUU-XXIII/2025 terkait kerja sama internasional pertukaran data pribadi, khususnya dengan Amerika Serikat. Pemohon menggugat kejelasan mekanisme, perlindungan, dan standar keamanan data dalam perjanjian tersebut.
Isu ini menjadi relevan, mengingat perbandingan dengan sikap Uni Eropa yang menolak perjanjian serupa karena dinilai belum menjamin perlindungan privasi warganya.
Abdullah bergarap, agar MK mempertimbangkan secara adil seluruh aspek dalam kedua perkara tersebut. "Kalaupun dari Mahkamah Konstitusi ada pertimbangan lain, ya kita minta seadil-adilnya saja," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Digempur Bertubi-tubi oleh Iran dan Kehabisan Amunisi, Tentara AS Tinggalkan Camp Buehring di Kuwait
- 2Setelah Timnas Indonesia yang Semakin 'Belanda' Juara, Masih Pantaskah Mempersoalkan Naturalisasi?
- 3Jadwal Persib Hari Ini vs Port FC, Cek Jam Tayang dan Live Streaming
- 4Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 5Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 6Bertarung di Korea Selatan Hingga Thailand, Klub Indonesia Tunjukkan Daya Saing di Asia
- 7John Herdman Terkejut dengan Standar Ekspektasi, Sebut Suporter Berharap Timnas Indonesia seperti Brasil
- 8Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 9Pertemuan Prabowo dan El-Sisi Hasilkan Empat Kesepakatan Kerja Sama, Mulai Statistik hingga Kelautan
- 10Indonesia dan Mesir Tegaskan Solusi Dua Negara Kunci Perdamaian Palestina








