Gaji DPR Rp65 Juta Masih Ketinggian, Formappi Minta Tunjangan Lain Dievaluasi

AKURAT.CO Langkah DPR RI menghapus tunjangan perumahan dan melakukan penyesuaian terhadap beberapa tunjangan sebagai respons atas 17+8 tuntutan publik, mendapat apresiasi.
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, mengatakan keputusan itu menunjukkan adanya keberanian DPR untuk mendengar aspirasi masyarakat.
"Sebagai bentuk respons DPR terhadap tuntutan 17+8, keputusan DPR menghapus tunjangan perumahan dan menyesuaikan besaran tunjangan lain patut diapresiasi. Apresiasi ini tentu untuk kesediaan DPR mendengarkan aspirasi dan tuntutan masyarakat, dan keberanian mereka untuk menghapus tunjangan perumahan yang memang menjadi sumber kemarahan publik belakangan ini," ujar Lucius saat dihubungi Akurat.co, Sabtu (6/9/2025).
Baca Juga: Evaluasi Tunjangan DPR Tak Cukup, Formappi Minta Reformasi Regulasi Gaji Pejabat
Namun dia menegaskan, langkah itu belum cukup signifikan. Sebab, take home pay anggota DPR masih berada di kisaran Rp65 juta per bulan.
"Jadi hanya tunjangan perumahan saja yang benar-benar dengan berani dihapus oleh DPR," katanya.
Dia mempertanyakan mengapa DPR tidak berani memangkas tunjangan lain, yang dinilainya tidak masuk akal. Salah satunya, tunjangan komunikasi intensif senilai Rp20,03 juta per bulan.
"Kan banyak tuh yang nanya, eksekusi tunjangan komunikasi intensif dengan masyarakat itu apa? Beli pulsa, beli paket, atau apa? Seintensif apa komunikasi anggota DPR dengan dukungan tunjangan sebesar itu?" ucapnya.
Dia juga menyoroti adanya tumpang tindih tunjangan yang hanya menambah beban anggaran. Misalnya tunjangan jabatan sebesar Rp9,7 juta dan tunjangan kehormatan Rp7,18 juta.
Baca Juga: Ini Rincian Gaji Terbaru Anggota Dewan setelah DPR RI Pangkas Tunjangan
"Dua-duanya mau menghormati jabatan anggota DPR? Kenapa mesti dibikin menjadi dua jenis tunjangan?" tutur Lucius.
Selain itu, dia menilai banyak tunjangan lain yang seolah hanya dibuat untuk memperbesar pundi-pundi anggota DPR, seperti tunjangan peningkatan fungsi maupun honorarium kegiatan pengikatan fungsi dewan.
"Jenis tunjangan harus benar-benar dievaluasi manfaatnya," katanya.
Dia pun berharap, para anggota dewan tidak berhenti pada penghapusan tunjangan perumahan saja. Evaluasi menyeluruh dan transparansi juga penting dilakukan.
"Setelah respons awal ini, DPR harus melakukan pembenahan menyeluruh terhadap jenis dan nominal tunjangan yang mereka terima," pungkasnya.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) merespons 17+8 Tuntutan Rakyat yang disuarakan masyarakat sipil dan influencer.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan enam poin hasil konsultasi DPR bersama fraksi-fraksi dalam konferensi pers di Senayan, Jumat (5/9/2025).
Baca Juga: DPR RI Jawab 17+8 Tuntutan Rakyat, Setop Tunjangan Perumahan hingga Moratorium Kunker Luar Negeri
Pertama, DPR sepakat menghentikan tunjangan perumahan anggota DPR sejak 31 Agustus 2025. Kedua, memberlakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri per 1 September 2025, kecuali untuk undangan kenegaraan.
Ketiga, memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR, termasuk biaya langganan listrik, telepon, komunikasi intensif, dan transportasi. Keempat, anggota DPR yang dinonaktifkan partai tidak akan menerima hak keuangan.
Kelima, pimpinan DPR menindaklanjuti nonaktifasi tersebut melalui koordinasi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dengan mahkamah partai masing-masing. Keenam, DPR berkomitmen memperkuat transparansi dan membuka ruang partisipasi publik dalam legislasi dan kebijakan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 2Amanda Rigby Umur Berapa? Ini Profil, Pendidikan dan Kariernya
- 3ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 4Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 5Persija Terpaksa Jamu Java United di Bali, Terancam Pengurangan Poin Jika 4 Kali Musafir
- 6Prediksi Skor Sunderland vs AZ Alkmaar 17 September 2026: The Black Cats Bisa Tahan Tim Belanda?
- 7Kenapa Thailand Ingin Berantas Ikan Nila Hitam? Ini 5 Alasannya
- 8Prediksi Skor Man Utd vs Brighton 17 September 2026: The Seagulls Bisa Menang di Old Trafford?
- 9Prabowo Pimpin Sidang DEN di Istana, Instruksikan Persiapan E50 untuk Perkuat Kemandirian Energi
- 10Terungkap di Sidang Korupsi Kuota Haji: Anak Buah Bos Maktour Setor USD10 Ribu ke Pejabat Kemenag







