Akurat

Evaluasi Tunjangan DPR Tak Cukup, Formappi Minta Reformasi Regulasi Gaji Pejabat

Paskalis Rubedanto | 6 September 2025, 12:49 WIB
Evaluasi Tunjangan DPR Tak Cukup, Formappi Minta Reformasi Regulasi Gaji Pejabat

AKURAT.CO Evaluasi tunjangan bagi para anggota DPR, dinilai tidak boleh berhenti pada penghapusan tunjangan perumahan yang sebelumnya bernilai fantastis. DPR juga perlu melakukan perombakan lebih mendasar, terhadap regulasi gaji dan tunjangan pejabat negara yang sudah usang.

"Yang juga tidak kalah penting, penyesuaian tunjangan dari anggota DPR kemarin itu baru semacam hasil kesepakatan saja. Padahal tunjangan-tunjangan itu punya dasar hukum. Sebagian dasar hukum tunjangan itu nampak sudah sangat lama tak direvisi oleh DPR,” kata Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, saat dihubungi Akurat.co, Sabtu (6/9/2025).

Lucius mengingatkan, ada undang-undang terkait gaji pejabat yang tidak pernah direvisi sejak tahun 1980. Selain itu, beberapa aturan turunan mengenai tunjangan masih mengacu pada Peraturan Pemerintah era 1990-an. 

Baca Juga: Ini Rincian Gaji Terbaru Anggota Dewan setelah DPR RI Pangkas Tunjangan

"Ini kan banyak sekali peraturan turunan yang usianya sudah lama. Seharusnya momentum evaluasi ini juga menyasar hal yang lebih mendasar," katanya.

Dia juga menyoroti tunjangan di luar take home pay bulanan DPR, seperti tunjangan reses, aspirasi, hingga rumah aspirasi. Menurutnya, tunjangan itu tetap berjumlah besar karena anggota DPR memiliki 12 kali kunjungan ke daerah pemilihan setiap tahun. 

Namun, DPR hanya mengakali pencatatan agar tunjangan tersebut tidak terlihat sebagai bagian dari pendapatan tetap. 

"Kalau ditotalin jumlahnya menjadi 12 kali. Itu artinya tunjangan reses dan kunker ke dapil sama saja dengan tunjangan-tunjangan bulanan lain itu," ujarnya.

Sayangnya, moratorium kunjungan ke luar negeri yang sempat diumumkan DPR tidak sebanding dengan banyaknya agenda kunjungan ke daerah. 

Baca Juga: DPR RI Jawab 17+8 Tuntutan Rakyat, Setop Tunjangan Perumahan hingga Moratorium Kunker Luar Negeri

Karena itu, dia mendesak agar DPR benar-benar melakukan evaluasi menyeluruh terhadap semua jenis tunjangan, dan memperbaiki dasar hukum yang sudah terlalu lama dibiarkan.

"Tugas mendasar yang jauh lebih penting adalah menata kembali aturan-aturan terkait gaji dan tunjangan pejabat," tutup Lucius.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya mengambil keputusan mengejutkan dengan memangkas sejumlah tunjangan dan fasilitas yang selama ini diterima anggotanya. 

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan keputusan itu diambil setelah rapat pimpinan bersama fraksi-fraksi di DPR.

"DPR RI akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah evaluasi meliputi biaya langganan. Ada listrik dan biaya jasa telepon, kemudian biaya komunikasi intensif dan biaya tunjangan transportasi," kata Dasco, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (5/9/2025).

Salah satu pos yang paling disorot adalah tunjangan rumah bagi anggota dewan, yang mencapai Rp50 juta per bulan. Fasilitas ini resmi dihentikan sejak 31 Agustus 2025.

Hasil rapat konsultasi antara pimpinan DPR dan fraksi-fraksi, menyepakati besaran take home pay (THP) anggota DPR menjadi Rp65,5 juta per bulan. Angka tersebut sudah termasuk gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan konstitusional, dikurangi pajak penghasilan sebesar 15 persen dari tunjangan konstitusional.

Sebelum dipotong pajak, total penghasilan kotor anggota DPR tercatat Rp74,2 juta per bulan. Setelah pemangkasan tunjangan perumahan dan fasilitas lain, jumlah yang masuk ke rekening para anggota DPR adalah Rp65,5 juta bersih setiap bulan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.