DPR: Revisi UU Haji Mendesak, Usul Bentuk Kementerian Haji dan Umrah

AKURAT.CO Anggota Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW), menegaskan, revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Haji akan segera dibahas setelah masa reses DPR berakhir.
Ia menyebut revisi tersebut bersifat mendesak demi memastikan penyelenggaraan ibadah haji tahun depan berjalan lancar dan sesuai regulasi.
"Revisi itu akan dibahas pada masa sidang mulai minggu depan. Insya Allah akan dibahas. Banyak hal yang harus segera diselesaikan. Jika tahun depan penyelenggaraannya diserahkan ke badan khusus, maka mutlak dibutuhkan undang-undang baru. Tanpa itu, badan ini tidak bisa bekerja," kata Hidayat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat (20/6/2025).
Wakil Ketua MPR dari Fraksi PKS itu menyoroti berbagai persoalan dalam penyelenggaraan haji 2025 dan menyebut perlunya terobosan kelembagaan melalui revisi UU.
Salah satu usulan penting dari PKS, lanjutnya, adalah penguatan kelembagaan penyelenggara haji.
"Kami mengusulkan agar yang mengelola bukan sekadar badan, tetapi dinaikkan menjadi kementerian—Kementerian Haji dan Umrah. Karena badan saat ini tidak punya perpanjangan tangan di daerah. Tidak ada struktur di tingkat provinsi, kabupaten, atau kota,” ujarnya.
Menurut Hidayat, keberadaan kementerian akan lebih efektif menjangkau jamaah haji yang tersebar di seluruh Indonesia maupun luar negeri, dan lebih siap mengelola berbagai aspek pelayanan haji secara menyeluruh.
Baca Juga: Komisi II DPR Desak Kemendagri Data Ulang Pulau Sengketa Antarwilayah
Ia juga menanggapi polemik soal kuota haji. Hidayat mengusulkan agar Indonesia mendorong Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) meningkatkan kuota haji menjadi dua per seribu populasi Muslim, menggantikan sistem lama satu per seribu yang ditetapkan sejak 1980-an.
“Dulu tempat tawaf, sai, dan lempar jumrah hanya satu lantai. Sekarang semua sudah lima lantai. Artinya, kapasitas sudah meningkat signifikan, dan rasio kuota juga seharusnya disesuaikan,” jelasnya.
Selain mendorong OKI meninjau ulang kuota, Hidayat juga mengusulkan redistribusi kuota dari negara-negara anggota OKI yang tidak menggunakan jatah mereka secara penuh.
Contohnya Kazakhstan, yang tahun ini hanya memakai separuh dari kuota 10 ribu.
Lebih lanjut, ia juga menekankan perlunya pembatasan kuota untuk haji khusus (non-reguler) serta penambahan indikator baru dalam istitaah (kemampuan berhaji).
"Selain istitaah materi dan kesehatan, kami mengusulkan ada istitaah penerbangan. Artinya, pesawat-pesawat pengangkut jamaah harus dipastikan laik terbang dan aman."
Hidayat berharap revisi UU Haji ini bisa diselesaikan dalam masa sidang mendatang. Namun, ia menekankan perlunya dukungan dari pihak pemerintah agar pembahasan berjalan efektif.
Baca Juga: Pengamat: Presiden Perlu Tinjau Ulang Kinerja Menteri untuk Perkuat Kabinet
“DPR siap membahasnya. Tapi jika pemerintah tidak sigap, tentu tidak akan selesai. Kami berharap semangatnya sama,” tutup Hidayat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










