DPR Tidak Mau Tergesa-gesa Bahas RUU Perampasan Aset

AKURAT.CO Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset atau RUU Perampasan Aset tidak akan dilakukan tergesa-gesa oleh parlemen.
Menurut Ketua DPR, Puan Maharani, pihaknya akan lebih dulu fokus menyelesaikan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebelum melangkah ke pembahasan RUU Perampasan Aset.
"Pertama, memang sesuai dengan mekanismenya kita akan membahas KUHAP dulu. Namun kita awalnya tidak akan tergesa-gesa (bahas RUU Perampasan Aset)," katanya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (7/5/2025).
Baca Juga: Baleg DPR: Substansi RUU Perampasan Aset Harus Fokus pada Kerugian Negara
Pua menjelaskan, untuk membahas RUU baru, DPR akan lebih dahulu menyerap aspirasi publik sebelum memutuskan langkah berikutnya.
Hal itu penting agar substansi undang-undang tidak bermasalah di kemudian hari.
"Kita akan mendapatkan masukan dari seluruh elemen masyarakat dulu sesuai dengan mekanismenya. Bagaimana, apa masukannya, apa pendapatnya dari seluruh elemen masyarakat. Setelah itu baru kita akan masuk ke perampasan aset," katanya.
Baca Juga: Sesuai Perintah Prabowo, DPR Harus Segera Sahkan RUU Perampasan Aset hingga Perlindungan PRT
Puan mengingatkan bahwa pembahasan sebuah undang-undang harus tetap mengikuti tata cara dan aturan yang berlaku agar tidak menjadi celah hukum di kemudian hari.
"Karena kalau tergesa-gesa nanti tidak akan sesuai dengan aturan yang ada. Dan kemudian tidak sesuai dengan mekanisme yang ada. Itu akan rawan. Jadi ya seperti itu," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa pemerintahannya sangat mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset.
Baca Juga: ICW Minta Prabowo Dorong DPR Geser RUU Perampasan Aset ke Meja Pengesahan
Menurutnya, undang-undang tersebut sangat bermanfaat untuk menberantas perilaku korupsi yang saat ini masih menjadi penyakit di Indonesia.
"Dalam rangka juga pemberantasan korupsi, saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset, saya mendukung," kata Presiden Prabowo, saat peringatan May Day di Jakarta, Kamis (1/5/2025).
Dia juga mendesak para koruptor untuk segera mengembalikan aset yang sudah dicuri dari negara.
Baca Juga: RUU Perampasan Aset Wajib Tajam dan Tegas, Koruptor Harus Dimiskinkan!
Presiden Prabowo pun berjanji akan mengejar para koruptor sampai ke akar-akarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Unggah Video Veda Ega Pratama Salip David Munoz, Akun Resmi MotoGP 'Diserbu' Netizen
- 2Kenapa Massa Geruduk Rumah Doa GKPI Tangerang? Ini Kronologi dan Duduk Perkaranya
- 3Kalender Jawa 19 September 2026: Watak Weton Sabtu Wage, Setia dan Berpendirian Kuat
- 4Soal Dualitas Alumni Universitas Trisakti, Menteri Maman: Hanya Ada Satu Ikatan yakni IKA Trisakti
- 5Komposisi Pemain Asing Persija Belum Penuh, Manajer Minta Soal Skuad Percayakan ke Shin Tae-yong
- 6Kalender Jawa 21 September 2026: Watak Weton Senin Legi, Sopan dan Mudah Bergaul
- 7Cuaca Hari Ini 19 September 2026: BMKG Peringatkan Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah
- 8Asian Games: Pebulutangkis Juara Dunia Junior Thailand Dinyatakan Positif Doping
- 9OTT Lagi, KPK Amankan Bupati Bolaang Mongondow Utara Bersama 13 Orang Lainnya
- 10Sidang Sudewo Ricuh, KPK Tegaskan Tuntutan Disusun Berdasarkan Fakta







