Akurat

DPR Tidak Mau Tergesa-gesa Bahas RUU Perampasan Aset

Wahyu SK | 7 Mei 2025, 12:27 WIB
DPR Tidak Mau Tergesa-gesa Bahas RUU Perampasan Aset

AKURAT.CO Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset atau RUU Perampasan Aset tidak akan dilakukan tergesa-gesa oleh parlemen.

Menurut Ketua DPR, Puan Maharani, pihaknya akan lebih dulu fokus menyelesaikan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebelum melangkah ke pembahasan RUU Perampasan Aset.

"Pertama, memang sesuai dengan mekanismenya kita akan membahas KUHAP dulu. Namun kita awalnya tidak akan tergesa-gesa (bahas RUU Perampasan Aset)," katanya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (7/5/2025).

Baca Juga: Baleg DPR: Substansi RUU Perampasan Aset Harus Fokus pada Kerugian Negara

Pua menjelaskan, untuk membahas RUU baru, DPR akan lebih dahulu menyerap aspirasi publik sebelum memutuskan langkah berikutnya.

Hal itu penting agar substansi undang-undang tidak bermasalah di kemudian hari.

"Kita akan mendapatkan masukan dari seluruh elemen masyarakat dulu sesuai dengan mekanismenya. Bagaimana, apa masukannya, apa pendapatnya dari seluruh elemen masyarakat. Setelah itu baru kita akan masuk ke perampasan aset," katanya.

Baca Juga: Sesuai Perintah Prabowo, DPR Harus Segera Sahkan RUU Perampasan Aset hingga Perlindungan PRT

Puan mengingatkan bahwa pembahasan sebuah undang-undang harus tetap mengikuti tata cara dan aturan yang berlaku agar tidak menjadi celah hukum di kemudian hari.

"Karena kalau tergesa-gesa nanti tidak akan sesuai dengan aturan yang ada. Dan kemudian tidak sesuai dengan mekanisme yang ada. Itu akan rawan. Jadi ya seperti itu," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa pemerintahannya sangat mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset.

Baca Juga: ICW Minta Prabowo Dorong DPR Geser RUU Perampasan Aset ke Meja Pengesahan

Menurutnya, undang-undang tersebut sangat bermanfaat untuk menberantas perilaku korupsi yang saat ini masih menjadi penyakit di Indonesia.

"Dalam rangka juga pemberantasan korupsi, saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset, saya mendukung," kata Presiden Prabowo, saat peringatan May Day di Jakarta, Kamis (1/5/2025).

Dia juga mendesak para koruptor untuk segera mengembalikan aset yang sudah dicuri dari negara.

Baca Juga: RUU Perampasan Aset Wajib Tajam dan Tegas, Koruptor Harus Dimiskinkan!

Presiden Prabowo pun berjanji akan mengejar para koruptor sampai ke akar-akarnya.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.