DPR Temukan Aktivitas Pembangunan Pagar Laut Tanpa Izin oleh Pihak Swasta di Bekasi

AKURAT.CO Komisi IV DPR RI, menemukan aktivitas pembangunan pagar laut ilegal, saat meninjau dugaan reklamasi ilegal di wilayah perairan sekitar Pelabuhan Perikanan Muara Ciasem dan PPI Paljaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Pembangunan tersebut, dilakukan oleh pihak swasta hingga sekitar 4 kilometer ke tengah laut, tanpa memiliki Izin Keselarasan Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"Semua entitas yang memanfaatkan ruang laut wajib memiliki izin KKPRL sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja," kata Anggota Komisi IV DPR RI, Riyono, Kamis (23/1/2025).
Baca Juga: Ada Pelanggaran, DPR Usul Dibentuk Pansus Usut Kasus Pagar Laut
Riyono mengungkapkan, bahwa reklamasi ilegal yang dilakukan tidak hanya terjadi di satu sisi, tetapi juga ditemukan di lokasi lainnya yang belum menjadi perhatian publik.
"Masa harus menunggu viral dulu? Kita tidak boleh membiarkan hal seperti ini terjadi," katanya.
Dia pun meminta KKP dan pemerintah provinsi, untuk memberikan kejelasan dan menegakkan aturan terkait kasus ini. Jika pihak swasta tidak dapat memenuhi izin yang diperlukan, maka kegiatan tersebut wajib dihentikan dan dapat berujung pada pembongkaran.
"Kalau izinnya lengkap, pembangunan bisa diteruskan. Tapi jika tidak, itu pelanggaran dan harus dihentikan," tambahnya.
Dia menegaskan, pentingnya penegakan hukum terkait tata ruang laut dan izin yang wajib dimiliki oleh pihak yang melakukan pemanfaatan ruang laut.
Baca Juga: Pemprov Jakarta Tunggu Hasil Penyelidikan KKP Terkait Pagar Laut di Pulau C Reklamasi
"Kita ingin memastikan bahwa DPR berpihak kepada kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara, khususnya dalam pengelolaan tata ruang wilayah laut," imbuhnya.
Dalam masa sidang yang baru dimulai, Riyono mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelidiki dan menindaklanjuti kasus reklamasi ilegal ini. Ketua DPR RI juga telah meminta Komisi IV, untuk menyelidiki lebih lanjut melalui rapat dengar pendapat (RDP) dan rapat kerja (Raker) bersama kementerian terkait.
"Kami akan meminta kejelasan secara resmi dari pihak-pihak terkait, mulai dari KKP hingga pemerintah daerah. Tujuannya adalah untuk memastikan aktivitas ini tidak merugikan masyarakat dan mematuhi aturan yang berlaku," ungkap Riyono.
Pembangunan pagar laut ini, diduga bertujuan untuk kepentingan pengembangan wilayah, tetapi dilakukan tanpa prosedur yang jelas. Dia menekankan, kegiatan apapun di wilayah laut harus mempertimbangkan dampak sosial dan lingkungan serta kepatuhan pada peraturan.
"Jangan sampai tujuan baik malah merugikan masyarakat," tutupnya.
DPR RI akan terus memantau kasus ini, dan memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab. Keberadaan pagar laut tanpa izin, dinilai bisa merugikan ekosistem laut, nelayan, dan masyarakat sekitar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kecelakaan Maut di Afrika Selatan, 21 Orang Tewas dalam Tabrakan Tiga Kendaraan
- 2Terpukau Atmosfer Persija vs Persib di SUGBK, John Herdman: Belum Pernah Saya Rasakan
- 3Apa Itu Gempa Megathrust? Ini Wilayah Indonesia yang Berpotensi Terdampak
- 4Tokoh Partai Reformasi Britania Raya Balas Trump soal Irlandia Bersatu: Jangan Campuri Politik Inggris!
- 5Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 6Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Ini Sosok dan Perjalanan Kariernya
- 7ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 8Ismed Sofyan Puji Shin Tae-yong Usai Persija Kalahkan Persib, Putuskan Kebuntuan 3 Tahun
- 9Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 10Fahd A Rafiq Bersama Tujuh Tersangka OTT Summarecon Digiring ke Mobil Tahanan KPK








