Akurat

Kemendag: Penindakan Kasus Pemalsuan Merek Butuh Laporan dari Pemegang Hak

Demi Ermansyah | 20 April 2025, 20:05 WIB
Kemendag: Penindakan Kasus Pemalsuan Merek Butuh Laporan dari Pemegang Hak

AKURAT.CO Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) menekankan bahwa laporan resmi dari pemilik atau pemegang hak merek sangat dibutuhkan untuk menindak pelanggaran Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI), termasuk di pasar yang disebut rawan pemalsuan seperti Pasar Mangga Dua.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Moga Simatupang, menjelaskan bahwa pelanggaran atas merek termasuk dalam kategori delik aduan. Artinya, tindakan hukum baru bisa diambil bila ada laporan dari pihak yang memiliki hak.

“Kalau merek, itu harus produsennya atau pemegang merek yang melaporkan ke pihak berwenang. Di Dirjen HAKI. Karena ini sifatnya delik aduan,” ujar Moga dalam keterangan pers di Jakarta, Minggu (20/4/2025)

Penjelasan tersebut muncul setelah Amerika Serikat melalui USTR kembali menyoroti lemahnya penegakan HKI di Indonesia dalam laporan tahunannya. Salah satu sorotan utama adalah Pasar Mangga Dua dan sejumlah pasar daring yang dianggap sebagai pusat barang bajakan dan palsu.

Sementara itu, Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan bahwa pemerintah terus berupaya menekan peredaran barang ilegal melalui pengawasan reguler dan operasi penertiban yang rutin dilakukan.

“Kita terus lakukan pengawasan dan penindakan. Ini komitmen kita untuk menjaga iklim perdagangan yang sehat,” tegasnya.

Pemerintah juga menyatakan siap menjalin kerja sama lebih erat dengan pemilik merek dan pemegang hak untuk mempercepat pelaporan dan penindakan kasus pelanggaran HaKI di lapangan.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.