Aturan Baru Disdik Jakarta: Gawai Siswa Dikumpulkan Selama Proses Belajar

AKURAT.CO Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jakarta menetapkan mekanisme pembatasan penggunaan gawai selama kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran yang berlaku bagi seluruh satuan pendidikan di Jakarta, guna memastikan proses pembelajaran berlangsung lebih fokus dan kondusif.
Kepala Disdik Provinsi Jakarta, Nahdiana, mengatakan kebijakan ini merupakan komitmen bersama untuk menjaga kualitas pembelajaran sekaligus memperkuat interaksi sosial di lingkungan sekolah.
“Kebijakan ini merupakan bentuk komitmen kita bersama dalam menjaga kualitas kognitif siswa, mengembalikan fokus belajar di ruang kelas, serta merajut kembali interaksi sosial yang nyata di satuan pendidikan Jakarta,” kata Nahdiana, Selasa (20/1/2026).
Dalam surat edaran tersebut, Disdik mengatur sejumlah mekanisme pembatasan. Salah satunya, seluruh gawai milik peserta didik wajib dikumpulkan dan dalam kondisi dinonaktifkan selama berada di lingkungan sekolah.
Perangkat yang dimaksud meliputi telepon pintar, smartwatch, tablet, laptop, maupun perangkat elektronik sejenis.
Seluruh gawai akan disimpan di tempat penyimpanan yang disediakan oleh masing-masing satuan pendidikan.
Baca Juga: Presiden Prabowo Bertemu PM Inggris Keir Starmer, Perkuat Kemitraan Strategis Bilateral
“Seluruh gawai dikumpulkan pada tempat penyimpanan yang disediakan oleh satuan pendidikan masing-masing,” ujarnya.
Selain itu, Disdik juga menugaskan sekolah untuk memastikan komunikasi antara pihak sekolah dan orang tua atau wali murid tetap berjalan.
Untuk itu, satuan pendidikan diminta menetapkan narahubung resmi, dengan peran aktif guru bimbingan konseling (BK) dan wali kelas dalam memfasilitasi komunikasi selama jam sekolah.
Sebelumnya, Disdik Provinsi Jakarta telah menerbitkan Surat Edaran Nomor e-0001/SE/2026 tentang Pemanfaatan Gawai Secara Bijak di Lingkungan Satuan Pendidikan pada Senin (19/1/2026).
Melalui kebijakan tersebut, Disdik menegaskan pembatasan penggunaan gawai selama jam sekolah guna menciptakan suasana belajar yang aman, nyaman, dan kondusif bagi peserta didik.
“Aturan ini tidak dimaksudkan sebagai larangan penuh terhadap penggunaan gawai, melainkan sebagai bentuk perlindungan dari berbagai risiko yang dapat dialami murid akibat penggunaan gawai yang tidak bijak,” kata Nahdiana.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










