Akurat

Siapkan Tiga PLTSa, Pengelolaan Sampah di Jakarta Bakal Lebih Transparan

Citra Puspitaningrum | 9 Januari 2026, 20:41 WIB
Siapkan Tiga PLTSa, Pengelolaan Sampah di Jakarta Bakal Lebih Transparan
 
AKURAT.CO Pemerintah Provinsi Jakarta menegaskan komitmennya mempercepat pengelolaan sampah menjadi energi listrik, melalui pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di sejumlah wilayah.
 
Gubernur Jakarta, Pramono Anung, menyebut proyek PLTSa saat ini tengah memasuki tahap proses dan perencanaan lanjutan.
 
Pramono mengatakan, Jakarta akan membangun dua PLTSa di kawasan Bantargebang. Selain itu, proyek PLTSa Sunter yang sebelumnya telah mendapatkan persetujuan akan kembali dilanjutkan.
 
Pemprov Jakarta juga membuka peluang pembangunan satu PLTSa baru di wilayah Jakarta Barat.
 
"Jakarta yang pertama di Bantargebang itu rencananya ada dua pembangkit listrik tenaga sampah. Sekarang sedang proses untuk itu. Kemudian di Sunter yang dulu sudah mendapatkan persetujuan akan dilanjutkan. Satu daerah kemungkinan besar akan diadakan di Jakarta Barat," kata Pramono, Jumat (9/1/2026).
 
 
Menurut Pramono, Jakarta memiliki kekhususan regulasi melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 yang membedakannya dengan daerah lain.
 
Karena itu, dia menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam mengambil keputusan, terutama terkait penunjukan kontraktor.
 
Pramono mengungkapkan, tingginya minat pelaku usaha menggarap proyek pengelolaan sampah di Jakarta dipicu oleh besarnya volume sampah yang dihasilkan setiap hari.
 
Saat ini, Jakarta memproduksi hampir 8.000 ton sampah per hari, dengan cadangan sampah di Bantar Gebang mencapai sekitar 55 juta ton.
 
"Kondisi ini menjadi harta karun bagi banyak pihak untuk memperebutkannya. Karena itu saya ingin semuanya dilakukan dengan benar, transparan, dan terbuka," ujarnya.
 
Pramono menambahkan, Pemprov Jakarta masih menunggu hasil koordinasi dengan Danantara sebelum memutuskan langkah final terkait proyek PLTSa tersebut. 
 
"Seluruh proses akan dilakukan secara akuntabel demi kepentingan publik dan keberlanjutan lingkungan," pungkasnya.
 
 
 
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.