Pemprov Jakarta Harus Pastikan Armada Pengangkut Sampah di RDF Rorotan Sesuai Standar

AKURAT.CO Ketua Komisi D DPRD Jakarta, Yuke Yurike, meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta memaksimalkan persiapan pengoperasian kembali fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) Rorotan, Jakarta Utara.
Dia menegaskan, persoalan armada pengangkut sampah yang sempat menghentikan operasional tidak boleh terulang.
Penghentian sementara RDF Rorotan sebelumnya dipicu keterbatasan serta ketidaklayakan kendaraan pengangkut sampah yang berujung pada pencemaran lingkungan sekitar. Karena itu, dia mengingatkan agar seluruh armada dipastikan memenuhi standar sebelum fasilitas tersebut kembali beroperasi.
Baca Juga: DLH Kena Semprot, Bau Busuk RDF Rorotan Bukan Sekadar Ganggu Hidung Warga Jakarta
"Jangan sampai pada saat berlangsung kembali masih ada kendaraan yang bermasalah," kata Yuke, Sabtu (20/12/2025).
Menurutnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jakarta telah melakukan audit terhadap seluruh armada yang bermasalah. Selain itu, pemerintah juga menyiapkan penambahan kendaraan baru yang dinilai telah memenuhi persyaratan operasional.
Politikus PDI Perjuangan berharap, armada baru tersebut mampu mengangkut sampah secara layak dan lebih ramah lingkungan menuju RDF Rorotan. Yuke menekankan, pengangkutan sampah harus menggunakan kendaraan yang tertutup, tidak bocor, serta sesuai standar lingkungan.
Baca Juga: Masih Berbau Menyengat, Fraksi PSI DPRD Jakarta Kritisi Uji Coba RDF Rorotan Tak Kunjung Berhasil
"Jadi, sampah yang diarahkan ke RDF nanti diangkut dengan alat transportasi yang memenuhi standar ramah lingkungan, layak pakai, tidak bocor, dan tertutup," ujarnya.
Meski demikian, dia mengaku hingga kini belum menerima laporan resmi dari DLH Jakarta terkait kepastian jadwal pengoperasian kembali RDF Rorotan. Dia kembali mengingatkan pentingnya persiapan yang matang agar persoalan lama tidak terulang.
"Persiapannya harus dilakukan secara matang. Jangan sampai saat beroperasi nanti masalah-masalah lama kembali muncul," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









