Jakarta Butuh Setidaknya Empat RDF Plant Buat Atasi Jumlah Sampah

AKURAT.CO Pemerintah Provinsi Jakarta berencana membangun fasilitas pengolahan sampah Refuse Derived Fuel (RDF) Plant tambahan.
Menurut Wakil Gubernur Jakarta, Rano Karno, fasilitas RDF Plant di Rorotan, Cilincing, belum cukup menangani jumlah sampah.
Jumlah sampah di Jakarta sudah mencapai 8.000 ton per hari, sehingga diperlukan RDF tambahan untuk pengelolaannya.
Baca Juga: Pemprov Jakarta Diberi Waktu Sebulan Selesaikan Roadmap Pengelolaan Sampah
"Kita sudah disampaikan pada waktu tim transisi itu, termasuk memang RDF itu kurang, hanya di satu tempat. Makanya saya katakan, sampah Jakarta itu sehari delapan ribu ton. Rorotan itu hanya sanggup 2.500 ton. Nah, sisanya mau dibuang ke mana, akhirnya Bantargebang lagi kan," kata Rano di sela peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2025 di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Minggu (23/2/2025).
Menurutnya, dibutuhkan tambahan empat fasilitas RDF Plant untuk mengelola sampah di Jakarta.
Namun, Rano belum mengungkap kapan fasilitas RDF Plant baru akan dibangun.
Baca Juga: Teguh Setyabudi: Jakarta Barometer Kebijakan Pengelolaan Sampah
"Artinya harus dibuat di tempat yang lain supaya sampah itu tidak melintas kota. Misalnya gini, sampah (Jakarta) Utara diproses di sana, sampah (Jakarta) Barat diproses di barat, supaya daya tampung bisa selesai. Kalau enggak gitu, kita akan menghadapi masalah," jelasnya.
Rano menyebut bahwa pengelolaan sampah di Jakarta bermasalah karena keterbatasan lahan dan fasilitas. Sehingga, diperlukan pengembangan teknologi dalam mengatasinya.
"Artinya, memang kita enggak punya lahan. Untung kita punya Bekasi (TPST Bantargebang) yang bisa kita kerja samakan tapi lama-lama Bekasi juga bakal kewalahan. Nah, inilah ada teknologi yang harus kita kerjakan. Ya memang hanya ada dua. Kalau enggak RDF ya ITF (Intermediate Treatment Facility)," ujarnya.
Baca Juga: Ibas: Pengelolaan Sampah Harus Terpadu, Kolaborasi Kunci Pelestarian Alam
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 2Setelah 'Cabut' dari Timnas Portugal, Masa Depan Cristiano Ronaldo dalam Ketidakpastian
- 3Prediksi Belgia vs Turki 3 Oktober 2026: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 4Asian Games: Indonesia Berpeluang Raih 5 Emas Besok, Padel Salah Satunya!
- 5Moto3 Jepang: Tanpa Alasan! Hiroshi Aoyama Tuntut Veda Ega Pratama dan Zen Mitani All Out di 'Kandang'
- 6Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 7Kalender Jawa 2 Oktober 2026: Watak Weton Jumat Pahing Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 8Dokumen Pendidikan Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Keaslian Syarat Cawapres 2024 Jadi Sorotan
- 9Anak Usaha Lyman Group Urus HGB Kota Baru Parahyangan ke ATR/BPN, KPK Dalami Setorannya
- 10KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid di Kasus ATR/BPN, Dalami Alur Setoran hingga Pusat








