Pemprov Jakarta Diberi Waktu Sebulan Selesaikan Roadmap Pengelolaan Sampah

AKURAT.CO Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyelesaikan roadmap pengelolaan sampah.
Hal itu dikatakan usai menghadiri apel bertajuk 'Kesiapan Aksi Implementasi Roadmap Pengelolaan Sampah di Jakarta', di Kantor Walikota Jakarta Utara, Senin (17/2/2025).
Dia mengatakan, roadmap pengelolaan sampah harus segera diselesaikan paling akhir Februari 2025, berlaku untuk seluruh wilayah dari tingkat kabupaten dan kota di seluruh Indonesia.
"Kami juga sedang menyusun langkah-langkah penanganan kuratif kepada seluruh pengelolaan sampah di seluruh Indonesia. Mungkin agak pahit sedikit tapi memang itu harus kita lakukan," kata Hanif kepada wartawan di Kantor Walikota Jakarta Utara.
Baca Juga: Teguh Setyabudi: Jakarta Barometer Kebijakan Pengelolaan Sampah
"Ada 343 yang hari ini sedang didesain. Desain sanksi administrasi paksaan pemerintahnya untuk menyelesaikan pengelolaan sampah di lokasi masing-masing" sambung dia.
Meski demikian, dia mengapresiasi langkah yang telah dibuat Pemprov DKI Jakarta. Berkat inovasi yang sudah dilakukan, ke depan roadmap ini bakal menjadi ceriminan dan contoh bagi provinsi di seluruh Indonesia dalam hal pengelolaan sampah.
Untuk itu, pihaknya akan terus mengawal agar pengelolaan sampah dapat terselesaikan dengan baik. Dengan Jakarta Utara, diplot bisa menghasilkan contoh baik dalam pengelolaan sampah di Indonesia.
"Selamat bekerja, selamat berjuang untuk menyelesaikan sampah Daerah Khusus Jakarta. Selamat berjuang Pak Walikota untuk menyelesaikan sampah di Kota Administrasi Jakarta Utara," ujarnya.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, menyatakan bahwa Jakarta adalah barometer kebijakan pengelolaan sampah. Menurutnya, apel ini menjadi salah satu roadmap yang pertama untuk pengelolaan sampah di wilayah Indonesia.
"Kenapa kita bisa pertama, karena kita sadar betul Jakarta adalah barometer dari berbagai kebijakan, termasuk kebijakan terkait pengelolaan sampah," kata Teguh.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 2Setelah 'Cabut' dari Timnas Portugal, Masa Depan Cristiano Ronaldo dalam Ketidakpastian
- 3Prediksi Belgia vs Turki 3 Oktober 2026: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 4Asian Games: Indonesia Berpeluang Raih 5 Emas Besok, Padel Salah Satunya!
- 5Moto3 Jepang: Tanpa Alasan! Hiroshi Aoyama Tuntut Veda Ega Pratama dan Zen Mitani All Out di 'Kandang'
- 6Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 7Kalender Jawa 2 Oktober 2026: Watak Weton Jumat Pahing Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 8Dokumen Pendidikan Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Keaslian Syarat Cawapres 2024 Jadi Sorotan
- 9Anak Usaha Lyman Group Urus HGB Kota Baru Parahyangan ke ATR/BPN, KPK Dalami Setorannya
- 10KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid di Kasus ATR/BPN, Dalami Alur Setoran hingga Pusat








