Akurat

Pramono Anung: Saya Sering Tak Bisa Tidur Pikirkan Nasib Tiang Monorel Jakarta

Citra Puspitaningrum | 25 Oktober 2025, 18:09 WIB
Pramono Anung: Saya Sering Tak Bisa Tidur Pikirkan Nasib Tiang Monorel Jakarta

AKURAT.CO Gubernur Provinsi Jakarta, Pramono Anung, mengaku kerap sulit tidur memikirkan nasib tiang-tiang proyek monorel yang mangkrak di sejumlah titik Ibu Kota.

Ia menegaskan, keberadaan tiang-tiang tersebut tak boleh terus menjadi saksi bisu ketidakpastian pembangunan Jakarta.

“Saya ini kalau melihat tiang-tiang monorel, tidur saya jadi nggak nyenyak. Mimpi saya tentang monorel itu belum selesai,” ujar Pramono di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Sabtu (25/10/2025).

Menurutnya, tiang-tiang monorel yang berdiri tanpa fungsi selama hampir dua dekade menjadi simbol dari stagnasi pembangunan.

Ia mengingat kembali bagaimana proyek itu dahulu digadang-gadang sebagai ikon transportasi masa depan Jakarta, namun justru berhenti di tengah jalan.

“Monorel dimulai tahun 2002, kemudian groundbreaking tahun 2004. Sudah hampir 20 tahun, tapi proyeknya tak kunjung jalan,” tuturnya.

Baca Juga: Eks Kapolres Ngada Dipenjara 19 Tahun karena Cabuli 3 Anak, DPR: Hukuman Masih Terlalu Ringan

Pramono juga mengenang momen ketika mendampingi Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri dalam peletakan batu pertama proyek tersebut. Saat itu, posisi Gubernur Jakarta dijabat Sutiyoso.

“Gubernurnya waktu itu Pak Sutiyoso. Baru enam sampai tujuh tahun kemudian proyek berhenti, berganti pemerintahan, berganti gubernur, dan seterusnya,” ucapnya.

Kini, Pramono berkomitmen menyelesaikan persoalan monorel secara menyeluruh.

Pemprov Jakarta, kata dia, tengah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Saya ingin proyek ini diselesaikan. Alhamdulillah, kami mendapat dukungan dari aparat penegak hukum, terutama Kejati Jakarta dan KPK,” pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.