Eks Kapolres Ngada Dipenjara 19 Tahun karena Cabuli 3 Anak, DPR: Hukuman Masih Terlalu Ringan

AKURAT.CO Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menjatuhkan vonis 19 tahun penjara terhadap mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
Ia dinyatakan bersalah atas tindak pidana kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur.
Perbuatan pidana tersebut terjadi pada Mei 2024 dan Januari 2025.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyebut Fajar terbukti melakukan tipu muslihat dan membujuk anak untuk melakukan persetubuhan berulang kali.
Ia juga terbukti mendistribusikan konten bermuatan asusila melalui media elektronik.
Selain hukuman penjara, Fajar dijatuhi pidana denda sebesar Rp5 miliar. Jika tidak dibayar, denda tersebut diganti dengan kurungan selama satu tahun empat bulan.
Baca Juga: Prediksi Skor dan Susunan Pemain Napoli vs Inter: Kevin De Bruyne dan Scott McTominay Starter
“Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” ujar Ketua Majelis Hakim A.A. G.D. Agung Parnata dalam sidang terbuka di PN Kupang, Selasa (21/10/2025).
Sidang juga dihadiri hakim anggota Putu Dima Indra dan Sisera Semida Naomi Nenohayfeto, dengan panitera pengganti Yeremias Emi.
Menanggapi putusan tersebut, Anggota Komisi XIII DPR RI Meity Rahmatia menilai hukuman yang dijatuhkan belum maksimal, mengingat beratnya dampak kejahatan yang dilakukan pelaku.
“Korban adalah anak di bawah umur, dan kasusnya sempat dipublikasikan ke platform daring. Dampaknya terhadap psikologi, sosial, dan ekonomi korban sangat luar biasa,” ujarnya, Sabtu (25/10/2025).
Meski demikian, Meity mengapresiasi sikap hakim yang menunjukkan keberpihakan kepada korban.
“Putusan ini mencerminkan keberpihakan terhadap korban. Saya berharap hukuman ini memberikan efek jera dan menjadi bukti bahwa negara serius dalam perlindungan anak dan perempuan,” tegasnya.
Baca Juga: Kesalahan Umum Pengguna Internet dan Cara Menghindarinya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Trump Akui AS Kembali Serang Iran, Sistem Pertahanan Udara Dihancurkan dalam Hitungan Menit
- 2Moto3 Qatar, Hiroshi Aoyama Terima Penalti Veda Ega Pratama, Tegaskan 'Feeling' Pembalap Bagus
- 3Jadwal MotoGP Qatar 2026 Terbaru, Cek Jam Tayang Sprint Race dan Balapan Utama
- 4Arab Saudi Ikuti Jejak Timnas Indonesia, Batalkan Laga Melawan Yordania
- 5Kalender Jawa 6 November 2026: Weton Jumat Pahing, Wataknya Dikenal Gigih dan Ambisius
- 6KPK Sita Rp2 Miliar dari Dirut KAI Bobby Rasyidin dalam Korupsi Digitalisasi SPBU
- 7Kapten Melbourne Victory Lompat Pagar, Labrak Suporter Usai Timnya Dipermalukan Persib
- 8Ditekan Anggota Kongres, Menteri Pertahanan AS Pete Hegseth Tegaskan Menolak Pemakzulan
- 9Prabowo Terima Surat Kepercayaan 11 Duta Besar LBBP Negara Sahabat, Ini Daftarnya
- 10Istana: Penyadapan yang Dilakukan Listyo Sigit Mengarah Perbuatan Makar









