Eks Kapolres Ngada Dipenjara 19 Tahun karena Cabuli 3 Anak, DPR: Hukuman Masih Terlalu Ringan

AKURAT.CO Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menjatuhkan vonis 19 tahun penjara terhadap mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
Ia dinyatakan bersalah atas tindak pidana kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur.
Perbuatan pidana tersebut terjadi pada Mei 2024 dan Januari 2025.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyebut Fajar terbukti melakukan tipu muslihat dan membujuk anak untuk melakukan persetubuhan berulang kali.
Ia juga terbukti mendistribusikan konten bermuatan asusila melalui media elektronik.
Selain hukuman penjara, Fajar dijatuhi pidana denda sebesar Rp5 miliar. Jika tidak dibayar, denda tersebut diganti dengan kurungan selama satu tahun empat bulan.
Baca Juga: Prediksi Skor dan Susunan Pemain Napoli vs Inter: Kevin De Bruyne dan Scott McTominay Starter
“Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” ujar Ketua Majelis Hakim A.A. G.D. Agung Parnata dalam sidang terbuka di PN Kupang, Selasa (21/10/2025).
Sidang juga dihadiri hakim anggota Putu Dima Indra dan Sisera Semida Naomi Nenohayfeto, dengan panitera pengganti Yeremias Emi.
Menanggapi putusan tersebut, Anggota Komisi XIII DPR RI Meity Rahmatia menilai hukuman yang dijatuhkan belum maksimal, mengingat beratnya dampak kejahatan yang dilakukan pelaku.
“Korban adalah anak di bawah umur, dan kasusnya sempat dipublikasikan ke platform daring. Dampaknya terhadap psikologi, sosial, dan ekonomi korban sangat luar biasa,” ujarnya, Sabtu (25/10/2025).
Meski demikian, Meity mengapresiasi sikap hakim yang menunjukkan keberpihakan kepada korban.
“Putusan ini mencerminkan keberpihakan terhadap korban. Saya berharap hukuman ini memberikan efek jera dan menjadi bukti bahwa negara serius dalam perlindungan anak dan perempuan,” tegasnya.
Baca Juga: Kesalahan Umum Pengguna Internet dan Cara Menghindarinya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










