Akurat

Massa Aksi Desak RUU Perampasan Aset Disahkan dalam Waktu Satu Bulan

Ahada Ramadhana | 15 September 2025, 15:01 WIB
Massa Aksi Desak RUU Perampasan Aset Disahkan dalam Waktu Satu Bulan

AKURAT.CO Ratusan orang mendesak DPR RI untuk memasukkan RUU Perampasan Aset ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Hal itu disampaikan dalam aksi damai terkait RUU Perampasan Aset di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (15/9/2025).

Koordinator aksi, Oscar Pendong, mengatakan, aksi gabungan yang diinisiasi GRPB Indonesia, GN NKRI, Formula dan Jaga NKRI, mendesak RUU Perampasan Aset Tindak Pidana Korupsi untuk dimasukkan ke dalam Prolegnas 2025 serta disahkan dalam tempo satu bulan.

Baca Juga: Dinamika Pembahasan RUU Perampasan Aset Pengaruhi Waktu Penyelesaian, Anggota Komisi III Optimistis Sesuai Target

"Ini bentuk keberpihakan agar rakyat tidak kecewa," katanya.

Menurut Oscar, pihaknya juga mendesak adanya revisi pasal karet dalam draft RUU Perampasan Aset sebelum akhirnya disahkan.

Selain itu, dalam pembahasan RUU Perampasan Aset, DPR dapat melibatkan elemen masyarakat, praktisi hukum hingga akademisi yang independen.

Baca Juga: RUU Perampasan Aset Ditargetkan Selesai Tahun Ini, Pembahasan Paralel dengan RKUHAP

Hal ini sebagai upaya proses pengawasan dan pengesahan yang dilakukan dapat sesuai dengan harapan rakyat.

Massa aksi juga mengumpulkan tanda tangan sebagai bentuk dukungan dalam tagar #IndonesiaDaruratKorupsi.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menurunkan 4.562 personel untuk mengamankan unjuk rasa yang berlangsung di sejumlah titik di Jakarta pada hari ini.

Baca Juga: Apa Itu RUU Perampasan Aset? Simak Definisi Lengkap dan Tujuannya

Ribuan personel disiagakan untuk memberikan pelayanan pengamanan kepada masyarakat yang beraktivitas di Kota Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Ade Ary Syam Indradi, mengatakan, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) masih terpantau aman dan kondusif.

"Yang menyampaikan pendapat itu saudara-saudara kita, adik-adik kita, bahkan anak-anak kita. Karena itu, pengamanan harus dilakukan dengan pendekatan humanis. Jangan sampai melukai hati masyarakat tetapi justru melayani dengan penuh ketulusan," jelasnya, saat jumpa pers di depan Gerbang Gedung DPR RI.

Baca Juga: RUU Perampasan Aset Disepakati Masuk Prolegnas 2025

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
W
Editor
Wahyu SK