Mayoritas Fraksi DPRD Jakarta Menolak Perubahan Status PAM Jaya Jadi Perseroda

AKURAT.CO Rencana Pemerintah Provinsi Jakarta mengubah status Perusahaan Umum Daerah (Perumda) PAM Jaya menjadi Perseroan Terbatas Daerah (Perseroda) menuai tanggapan beragam dalam Rapat Paripurna DPRD Jakarta, Senin (8/9/2025).
Sejumlah fraksi di DPRD Jakarta mendukung perubahan status PAM Jaya dengan syarat, sementara sebagian lainnya meminta kajian ulang atau menolak.
Fraksi PDIP menegaskan perlunya kajian menyeluruh terkait aspek finansial, risiko dan tata kelola. Serta evaluasi kerja sama dengan swasta sebelumnya.
Baca Juga: APBD Jakarta 2026 Tembus Rp95 Triliun, Pramono Anung Bongkar Strategi Baru Soal PAM Jaya
"Pemenuhan prasyarat tentang kajian finansial, kajian risiko, kajian tata kelola dan kajian lainnya harus terpenuhi terlebih dahulu," kata Anggota Fraksi PDIP DPRD Jakarta, Dwi Rio Sambodo.
Fraksi Partai Golkar juga mendukung perubahan status namun menolak rencana penawaran saham perdana (IPO) yang dinilai tergesa-gesa.
"Prioritas utama tetap pada peningkatan cakupan layanan, keandalan suplai dan keterjangkauan tarif," ujar Sardy Wahab Sadri dari Fraksi Golkar.
Baca Juga: Proyek Pipa PAM Jaya Ubah Jalan Jadi Harapan
Fraksi Partai Nasdem menyoroti rendahnya cakupan layanan air bersih dan kerugian akibat non-revenue water (NRW).
Sementara Fraksi PKB menyatakan dukungan bersyarat dengan menekankan keberpihakan kepada rakyat.
Sebaliknya, Fraksi PKS menilai PAM Jaya untuk fokus pada perbaikan kualitas layanan dan pengurangan NRW.
Baca Juga: PSI Tolak PAM Jaya Jadi Perseroda: Fokus Selesaikan PR, Bukan Buru-buru IPO
Fraksi Partai Gerindra menilai perubahan status berpotensi membuat PAM Jaya berorientasi pada keuntungan, sementara Fraksi Partai Demokrat-Perindo meminta kajian ulang karena khawatir kebijakan ini memicu komersialisasi.
Fraksi PAN menolak secara tegas dengan alasan potensi kenaikan tarif yang membebani masyarakat dan Fraksi PSI menolak dengan dasar hukum yang melarang privatisasi layanan publik.
Pemprov Jakarta beralasan perubahan status PAM Jaya menjadi perseroda diperlukan untuk meningkatkan fleksibilitas perusahaan, menarik investasi dan memperluas jaringan.
Baca Juga: Ketua Dewas PAM Jaya Sindir PSI: Francine Tidak Paham, IPO Air Bersih Justru demi Warga Jakarta
Proyeksi kebutuhan investasi mencapai Rp18,9 triliun untuk membangun 7.000 kilometer jaringan pipa dan instalasi pengolahan air.
Namun, target cakupan layanan 100 persen pada 2030 dinilai banyak pihak terlalu ambisius, mengingat saat ini cakupan PAM Jaya baru sekitar 70 persen.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









