PSI Tolak PAM Jaya Jadi Perseroda: Fokus Selesaikan PR, Bukan Buru-buru IPO

AKURAT.CO Anggota Komisi B DPRD Provinsi Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Francine Widjojo, mengingatkan PAM Jaya agar tidak terburu-buru mengubah status hukum dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) menjadi Perseroan Terbatas (Perseroda) untuk go public.
Menurut dia, perusahaan air milik Pemprov Jakarta itu masih menyimpan segudang pekerjaan rumah yang belum dibereskan. Hingga kini, PAM Jaya belum mampu menyediakan layanan air minum kepada warga Jakarta, melainkan baru sebatas air bersih.
"Itu pun jangkauannya baru sekitar 70 persen wilayah ibu kota. Meskipun namanya Perusahaan Air Minum, faktanya PAM Jaya baru bisa menyediakan air bersih," ujar Francine, Jumat (22/8/2025).
Baca Juga: PSI Tuding Status PAM Jaya Diubah Karena Ambisi Pramono, Fraksi PDIP: Jangan Dibawa ke Isu Politik
Dia menyoroti kebijakan kenaikan tarif berdasarkan Keputusan Gubernur Jakarta Nomor 730 Tahun 2024, yang disebut cacat hukum. Sebab, keputusan tersebut mengatur kenaikan tarif air minum, padahal yang disalurkan PAM Jaya masih sebatas air bersih dengan kualitas yang kerap dikeluhkan warga.
Bahkan, kenaikan tarif itu mencapai 71,3 persen bagi penghuni apartemen yang masuk kelompok pelanggan K III. "Masalah ini tidak pernah ditanggapi serius Pemprov DKI meskipun warga sudah melakukan protes ke Balai Kota," katanya.
Francine juga menyinggung Peraturan Gubernur Jakarta Nomor 37 Tahun 2024, yang menjadi dasar penetapan tarif. Jika mengikuti aturan, tarif batas atas seharusnya Rp20.269,52 per meter kubik. Namun faktanya, penghuni apartemen dipaksa membayar Rp21.500 per meter kubik.
Tak hanya itu, kebocoran air atau Non Revenue Water (NRW) yang mencapai rata-rata 45 persen per tahun sejak 2017 juga masih belum dibereskan.
Baca Juga: Ketua Dewas PAM Jaya Sindir PSI: Francine Tidak Paham, IPO Air Bersih Justru demi Warga Jakarta
"Alih-alih memperbaiki kebocoran, PAM Jaya malah membebani masyarakat dengan tarif baru. Bagaimana nanti kalau berubah jadi Perseroda dan harus bagi dividen kepada pemegang saham," ungkapnya.
Atas dasar itu, Fraksi PSI DPRD Provinsi Jakarta menolak masuknya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan badan hukum PAM Jaya, ke dalam revisi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025. Pihaknya menilai, PAM Jaya lebih tepat tetap sebagai Perumda yang berorientasi pada pelayanan publik.
"PAM Jaya seharusnya fokus menyelesaikan PR, bukan terburu-buru IPO. Kalau butuh dana, masih ada opsi pendanaan lewat perbankan atau mitra BUMD seperti Jamkrida," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Digempur Bertubi-tubi oleh Iran dan Kehabisan Amunisi, Tentara AS Tinggalkan Camp Buehring di Kuwait
- 2Setelah Timnas Indonesia yang Semakin 'Belanda' Juara, Masih Pantaskah Mempersoalkan Naturalisasi?
- 3Jadwal Persib Hari Ini vs Port FC, Cek Jam Tayang dan Live Streaming
- 4Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 5Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 6Bertarung di Korea Selatan Hingga Thailand, Klub Indonesia Tunjukkan Daya Saing di Asia
- 7John Herdman Terkejut dengan Standar Ekspektasi, Sebut Suporter Berharap Timnas Indonesia seperti Brasil
- 8Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 9Prabowo Instruksikan Percepatan Pembangunan 100 Kampung Nelayan, Target Beroperasi Akhir Tahun
- 10Amankan Investasi di Indonesia, Prabowo Anggap Semua Investor Saudara








