Akurat

Pramono Anung Diminta Hentikan Tunjangan Perumahan Anggota DPRD DKI

Ahada Ramadhana | 5 September 2025, 18:30 WIB
Pramono Anung Diminta Hentikan Tunjangan Perumahan Anggota DPRD DKI

AKURAT.CO Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 415 Tahun 2022 tentang tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta sudah tidak relevan dan sebaiknya segera dicabut.

“Saya rasa dihapus saja, karena memang tidak ada urgensinya,” kata Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahadiansyah, saat dihubungi Akurat.co, Kamis (5/9/2025).

Menurutnya, kebijakan tersebut bisa diganti  dalam bentuk kesejahteraan lain yang lebih bermanfaat, seperti tunjangan kesehatan, pendidikan anak, atau tunjangan komunikasi.

Ia menegaskan, alasan pemberian tunjangan perumahan tidak tepat karena seluruh anggota DPRD DKI sudah berdomisili di Jakarta.

“Jangan dalam bentuk perumahan. Mereka kan tinggalnya di Jakarta,” ujarnya.

Trubus juga mendorong agar Pemprov DKI mengevaluasi seluruh tunjangan yang diterima anggota DPRD, termasuk tunjangan reses yang hingga kini belum pernah dipublikasikan secara transparan.

“Dievaluasi, dibuka saja ke publik. Jadi DPRD DKI sekalian mengevaluasi semua tunjangan, termasuk tunjangan reses, karena itu yang jadi masalah,” jelasnya.

Baca Juga: Tunjangan Perumahan DPRD Jakarta Tak Ada Urgensi, Pengamat: Mereka Kan Tinggal di Jakarta

Ia mencontohkan, di DPR RI tunjangan reses angkanya mencapai miliaran rupiah per tahun bagi setiap anggota.

Menurutnya, transparansi mutlak diperlukan agar publik mengetahui secara jelas penggunaan dana tersebut.

“Harus ada keterbukaan. DPRD DKI perlu membuka konsultasi publik sebagai bentuk dialog dengan masyarakat. Jadi transparan betul seperti apa penerimaan tunjangan itu,” tegas Trubus.

Kebijakan tunjangan perumahan DPRD DKI Jakarta tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 415 Tahun 2022 yang ditandatangani Anies Baswedan pada 27 April 2022.

Berdasarkan aturan tersebut, pimpinan DPRD DKI mendapatkan tunjangan perumahan sebesar Rp78,8 juta per bulan, sedangkan anggota DPRD menerima Rp70,4 juta per bulan (sudah termasuk pajak).

Besaran ini meningkat dibandingkan aturan sebelumnya dalam Pergub Nomor 154 Tahun 2017, yang menetapkan tunjangan perumahan untuk pimpinan DPRD Rp70 juta per bulan dan anggota DPRD Rp60 juta per bulan.

Alasan pemberian tunjangan tersebut adalah karena Pemprov DKI belum mampu menyediakan rumah jabatan untuk anggota dewan.

Baca Juga: Kepgub Diteken Era Anies: Tunjangan Perumahan Pimpinan DPRD Jakarta Rp78 Juta per Bulan, Anggota Rp70 Juta

Namun, pasca polemik tunjangan perumahan DPR RI sebesar Rp50 juta per bulan yang sudah dihentikan sejak 31 Agustus 2025, sorotan publik kini bergeser ke DPRD DKI Jakarta, yang ternyata menerima tunjangan lebih besar.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.