Akurat

Insiden Ojol Terlindas Rantis Brimob, Kapolri: Kami Mohon Maaf

Eko Krisyanto | 28 Agustus 2025, 23:28 WIB
Insiden Ojol Terlindas Rantis Brimob, Kapolri: Kami Mohon Maaf

AKURAT.CO Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan permohonan maaf atas insiden seorang pria beratribut ojek online (ojol) yang terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob saat kericuhan demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Kamis (28/8/2025).

Dalam pernyataan resminya, Kapolri menegaskan pihaknya menyesalkan kejadian tersebut dan telah memerintahkan Propam Polri untuk melakukan penanganan lebih lanjut.

“Saya menyesali peristiwa yang terjadi dan memohon maaf sedalam-dalamnya. Saat ini kami sedang mencari keberadaan korban, dan saya minta Propam melakukan penanganan lebih lanjut. Sekali lagi kami mohon maaf sebesar-besarnya untuk korban, keluarga, dan juga seluruh keluarga besar ojol,” ujar Listyo dalam keterangannya, Kamis (28/8/2025).

Kericuhan demo buruh dan elemen masyarakat di sekitar Gedung DPR RI pecah sejak siang hingga malam hari.

Massa aksi melempari petugas dengan botol, petasan, hingga membakar ban, sehingga aparat kepolisian menurunkan kendaraan taktis dan water cannon untuk membubarkan kerumunan.

Baca Juga: Soroti Insiden Ojol Terlindas Rantis: Mensesneg Memohon Maaf, Minta Polisi Hati-hati Tangani Demo DPR

Dalam sebuah rekaman video yang beredar luas di media sosial, seorang pria beratribut ojol terlihat jatuh di tengah kerumunan sebelum sebuah rantis Brimob melintas dan melindas tubuhnya.

Suasana panik langsung terjadi, massa berteriak histeris sambil berusaha menolong korban, sementara sebagian lainnya mengejar kendaraan tersebut.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi juga telah menyoroti insiden ini dan meminta aparat kepolisian lebih berhati-hati serta sabar dalam melakukan pengamanan aksi demonstrasi.

Pemerintah pun menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa yang tidak diinginkan ini.

Kapolri memastikan, kasus tersebut akan diusut tuntas sesuai prosedur dan hasil investigasi akan diumumkan kepada publik.

 

Laporan: Bayu Aji Pamungkas/magang

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.